Ma'ruf Amin Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Dilanjutkan
Ma’ruf memastikan, selama putusan yang dikeluarkan belum bersifat final dan mengikat karena masih ada upaya banding, maka persiapan Pemilu 2024 tentu berlanjut.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal vonis penundaan tahapan Pemilu 2024. Menurut Ma’ruf, putusan tersebut masih bisa dilawan dengan upaya hukum banding.
"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Sekarang KPU banding, banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya," ujar Ma’ruf kepada awak media, seperti dikutip Jumat (3/3).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Mahfud Md menghindari kampus-kampus saat kampanye Pilpres 2024? Menurut dia, ada tujuan baik mengapa hal itu dilakukan. "Saya Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Brawijaya sejak 2022, saya rajin datang ke UB, tapi selama musim kontestasi pilpres saya tidak datang, saya menjaga diri agar tidak menimbulkan fitnah bagi rektor," kata Mahfud saat Halal Bihalal Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) di Auditorium Kementerian PUPR seperti dikutip dari siaran pers, Senin (6/5).
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
Ma’ruf memastikan, selama putusan yang dikeluarkan belum bersifat final dan mengikat karena masih ada upaya banding, maka persiapan Pemilu 2024 tentu berlanjut.
“Semua-semua apa yang ada berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap,” jelas Ma’ruf.
Ma’ruf menambahkan, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) masih mengkaji soal kewenangan PN Jakpus dalam menetapkan penundaan tahapan Pemilu. Pengadilan Negeri dinilai tidak memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu.
“Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu,” jelas Ma’ruf.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan agar KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari PRIMA.
"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)