Marwan sebut 420 kabupaten terima dana desa, ini daerah yang belum
Daerah yang belum terima dana desa karena belum penuhi syarat administrasi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengingatkan pentingnya dana desa bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, terus memantau proses penyaluran dana desa mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.
"Sampai dengan tanggal 30 Juni kemarin sudah 420 kabupaten/kota atau 96,77 persen dari seluruh kabupaten/kota se-Indonesia yang sudah menerima transfer dana desa tahap I dari Pemerintah Pusat, berarti tinggal 14 kabupaten/kota yang belum menerima karena memang belum menyerahkan Peraturan Bupati/Walikota sebagai syarat transfer dana desa," ujar Menteri Marwan dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (2/7).
Marwan pun meminta kepada seluruh kepala daerah agar segera mencairkan dana desa untuk kepentingan pembangunan di desa. Tak hanya pembangunan, dana desa juga diminta digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa ke depan.
"Bagi kabupaten/kota yang telah menerima transfer dana desa, saya instruksikan secepat mungkin salurkan dana desa ke desa-desa di wilayahnya yang telah memenuhi persyaratan, supaya dana tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," terangnya.
Marwan juga telah membentuk Tim Pengendali yang bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan dana desa, termasuk penyalurannya kepada desa-desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dari laporan yang masuk, diketahui masih banyak desa yang belum menerima penyaluran dana desa padahal semua persyaratan telah dipenuhi.
"Semua pihak harus memahami bahwa dana desa sangat penting artinya bagi kemajuan desa, jadi dengan lambatnya desa menerima pencairan dana sebenarnya cukup merugikan bagi desa tersebut karena desa terhambat dalam membiayai program kegiatan yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa," jelas Marwan.
Menteri asal PKB ini mengimbau para kepala desa jangan hanya pasif menunggu saja tapi bersikap menjemput bola dengan proaktif mendatangi dan menanyakan soal dana desa langsung kepada bupati/walikotanya masing-masing.
"Sebaiknya para Kepala Desa secepatnya mendatangi Pemerintah Daerahnya masing-masing untuk menanyakan langsung berapa besaran dana desa yang akan diterima oleh desanya, bagaimana mekanisme pencairannya, kalau masih ada yang belum jelas atau ada hambatan bisa melaporkan ke saya langsung saya tindaklanjuti," katanya.
Mengenai penggunaan dana desa, telah diatur dalam Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Diantaranya diprioritaskan untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur desa yang sifatnya vital dan mendesak. Seperti jalan desa, jalan usaha tani, embung desa, sarana irigasi tersier, saluran budidaya perikanan dan sarana prasarana produksi di desa.
"Teman-teman Kades perlu mencermati Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, prioritaskan dana desa untuk membangun infrastruktur karena ketersediaan infrastruktur ini sangat penting untuk menggerakkan perekonomian desa dan jugauntuk melancarkan berbagai aktifitas penting lainnya," ujar Marwan.
Berikut daftar desa yang belum menerima dana desa tahap I karena masalah administrasi terhitung mulai 30 Juni 2015:
1. Kabupaten Kepahiang (Bengkulu)
2. Kabupaten Majalengka (Jawa Barat)
3. Kota Batu (Jawa Timur)
4. Kabupaten Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara)
5. Kabupaten Merauke
6. Kabupaten Paniai
7. Kabupaten Sarmi
8. Kabupaten Tolikara
9. Kabupaten Waropen
10. Kabupaten Supiori
11. Kabupaten Mamberamo Raya
12. Kabupaten Mamberamo Puncak
13. Kabupaten Puncak (Papua)
14. Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat)