Marwan sebut SKB 3 menteri solusi percepat penyaluran dana desa
"Ini adalah dalam rangka memperpendek lalu lintas birokrasi dana desa, agar penyalurannya tidak terhambat," kata Marwan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengusulkan diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai percepatan penyaluran dana desa. Lewat SKB 3 menteri itu diharapkan mempercepat proses penyaluran dana desa yang hingga kini masih tertahan di pemerintah kabupaten/kota. Sebelumnya ada Peraturan Menteri dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa untuk penyaluran dana desa.
"Tiga Permen ini kita sederhanakan melalui SKB 3 menteri, agar pemerintah daerah mempermudah penyaluran dana desa kepada kepala desa," kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9).
Politikus PKB ini menuturkan, melalui SKB 3 menteri tersebut dapat mendorong pemerintah di daerah untuk sesegera mungkin menyalurkan dana desa. SKB tersebut, kata Marwan, dapat pula memperpendek serta menyederhanakan aturan penyaluran dana desa.
Lebih jauh, dia menuturkan, belum disalurkannya dana tersebut ke desa-desa lantaran pemerintah daerah belum memiliki aturan nomenklatur kementeriannya serta belum diatur dalam peraturan bupati/walikota. Sehingga, sampai saat ini dana desa tersebut masih disimpan oleh pemerintah kabupaten/kota menunggu SKB 3 Menteri selesai diterbitkan.
"Ini adalah dalam rangka memperpendek lalu lintas birokrasi dana desa, agar penyalurannya tidak terhambat dan agar dana desa bisa langsung dari pemerintah pusat sampai ke desa tanpa ke pemda. Contohnya seperti bantuan langsung tunai dan dana operasional sekolah yang bisa langsung ke masyarakat dari pusat," jelasnya.
Lewat dana desa yang disalurkan secara cepat, dia berharap prioritas pembangunan dari pinggir melalui dana tersebut dapat segera terealisasikan.
Prioritas penggunaan dana desa adalah membangun infrastruktur dalam hal ini bisa jalan atau irigasi di desa. Kalaupun ternyata jalan atau irigasi di desa sudah baik, maka dana tersebut dapat digunakan untuk penguatan ekonomi masyarakat.
"Seperti penguatan UMKM, koperasi atau pembibitan hewan ternak," tukasnya.
Baca juga:
Hambat pencairan dana desa, kepala daerah bakal dikenakan sanksi
Menteri Marwan sebut ada kepala daerah tahan dana desa buat Pilkada
DPD: Dana desa bisa menjadi modal sekunder partai politik
Dana desa jadi rebutan, DPD nilai Jokowi tak tegas jalankan aturan
Dana desa, DPD minta seleksi tenaga pendamping tak ada kongkalikong
Penyaluran dana desa lamban, DPD nilai pemerintah ogah disalahkan
Marwan: Lambat salurkan dana desa, kepala daerah akan disanksi
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Bagaimana cara Ma'ruf Amin diantar ke kantor DPP PKB? Dia diantar mobil Toyota Alphard dengan pengawalan dari Paspampres yang telah sejak siang mempersiapkan kedatangannya.
-
Siapa yang dilantik menjadi Wakil Menteri Desa PDDT? Paiman Raharjo dilaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 45 Miliar. Harta kekayaan laki-laki yang kini menjadi Wakil Menteri Desa PDDT ini berupa tanah bangunan, 3 unit mobil, harta bergerak, kas dan setara kas, juga harta lain-lain.