Marzuki Alie Disebut Dalam Sidang, Kuasa Hukum Nurhadi Klaim Hanya Dicatut
Ia pun menegaskan, tak ada hubungannya sama sekali atau sangkut pautnya kasus Nurhadi dengan Marzuki Alie.
Nama mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie mencul dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantu. Nama itu muncul dalam sidang perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipidkor, Jakarta Pusat, Rabu (11/11) lalu.
Saat itu, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Direktur PT Mitra Abadi Rahardja, Hengky Soenjoto menyebut jika adiknya, Hiendra Soenjoto pernah meminta tolong pada Marzuki Alie agar membantu perusahaannya jangan sampai pailit.
-
Kapan Nuri Maulida menikah? Nuri Maulida memulai langkah menjauh dari dunia hiburan Indonesia setelah menikah dengan seorang politisi dan pengusaha bernama Pandu Kesuma Dewangsa pada tahun 2014.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Kapan Zahwa Massaid lulus kuliah? Lulus Tahun Lalu Zahwa lulus kuliah pertengahan 2023. Aaliyah dan Reza Artamevia datang dari Indonesia untuk hadiri momen kelulusannya.
-
Kapan najis mukhaffafah dianggap suci? Jika najis mengenai baju Anda, maka setelah dipercikkan air, baju diperas kemudian dikeringkan.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa yang dilakukan Nuri Maulida saat ini? Nuri Maulida kini memilih untuk menjauh dari dunia hiburan dan fokus pada kehidupan pribadinya sebagai seorang istri dan ibu.
Dengan adanya hal itu, kuasa hukum Nurhadi, Muhammd Rudjito menyebut, nama yang disebutnya itu tidak ada hubungannya dengan perkara Nurhadi yang saat ini disidangkan.
"Sekarang di negara ini siapa yang enggak dicatut namanya. Setiap pejabat itu secara potensial akan dicatut namanya gitu, kan coba kemarin saksi yang saya dengar itu mencatut nama Pak BG dan Pak Iwan (Bule). Nah sekarang apa relevansinya ini dengan perkara Pak Nurhadi begitu dan itu sudah secara tegas dibantah oleh Pak Maqdir bahwa tidak ada relevansinya kedua nama beliau itu disangkut paut dengan perkara ini," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).
Ia pun menegaskan, tak ada hubungannya sama sekali atau sangkut pautnya kasus Nurhadi dengan Marzuki Alie.
"Soal catut mencatut ya begitulah, Marzuki Alie, Pramono Anung dan sebagainya. Bahkan ini di perkara ini juga ada yang dicatut namanya itu kalau enggak salah Moeldoko, nanti ada itu. Ada nama Pak Moeldoko disebut-sebut di dalam perkara ini, itulah risiko sebagai pejabat di republik ini. Siap namanya dicatut," ujarnya.
"Enggak ada hubungannya. Enggak ada hubungannya sama sekali," tegasnya.
Nama Marzuki Alie sendiri sempat disebut-sebut dalam sidang perkara ini dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Awalnya jaksa penuntut umum pada KPK Wawan Yunarwanto, membacakan berita acara pemeriksaan kakak kandung Hiendra Soenjoto bernama Hengky Soenjoto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu, 11 November 2020.
"Setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar, saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara (Sekretaris Kabinet) saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata Wawan membacakan BAP Hengky.
Hengky membenarkan BAP tersebut. Menurut Hengky, adiknya itu memang cukup dekat dengan Marzuki Alie. Ketika itu, Hiendra pernah meminta tolong pada Marzuki Alie agar membantu perusahaannya jangan sampai pailit.
Marzuki pun memberikan pinjaman sebesar Rp5-6 miliar. Menurut Hengky, uang dari Marzuki itu diberikan kepadanya sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian Hiendra juga menggunakan Rp1 miliar untuk menyewa lahan. "Sisanya lagi tidak tahu dipakai oleh Hiendra buat apa," kata dia.
Setelah perusahaan milik Hiendra pailit, Hiendra membentuk perusahaan baru bernama Intercon bersama Marzuki, dengan kepemilikan saham 45 persen untuk Marzuki dan 55 persen di Hiendra. Pada akhirnya, karena Hiendra tidak mengembalikan utang ke Marzuki, saham Hiendra pun diambil alih.
"Jadi perusahaan Intercon sampai hari ini dimiliki Marzuki Alie karena Hiendra enggak bisa kembalikan utang," katanya.
Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Baca juga:
Saksi Sebut Menantu Nurhadi Hidup Mewah dan Jual Perumahan Fiktif
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp10 Miliar oleh Hiendra Soenjoto buat Urus PK
KPK Sebut Nurhadi Dibantu Saudaranya Selama Pelarian
KPK Bakal Jerat Pihak yang Bantu Menyembunyikan Nurhadi dengan UU Tipikor
KPK Dalami Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat KemenPAN Dipakai Penyuap Nurhadi
Marzuki Alie Ditanya KPK Soal Pinjaman Uang Rp6 Miliar ke Tersangka Suap Perkara MA