Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud MD Nilai Putusan MK Inkonsisten
Mahfud menjelaskan putusan MK tersebut inkonsisten karena UU KPK yang digunakan untuk mengangkat KPK era Firli masih berlaku masa jabatan empat tahun. Dia heran kenapa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak berlaku pada periode berikutnya.
Menko Polhukam Mahfud MD mengakui pemerintah keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun diterapkan pada periode Firli Bahuri Cs. Tetapi, pemerintah harus patuh hukum sehingga akan menetapkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada tahun 2023.
Mahfud menjelaskan putusan MK tersebut inkonsisten karena UU KPK yang digunakan untuk mengangkat KPK era Firli masih berlaku masa jabatan empat tahun. Dia heran kenapa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak berlaku pada periode berikutnya.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
"Ya misalnya dulu ini kan diangkat berdasarkan Undang-Undang lama yang 4 tahun, kok tiba-tiba diubah sekarang ya kenapa tidak boleh berlaku ke depan aja misalnya dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut Undang-Undang baru maka diberlakukan yang lama gitu. Terasa inkonsisten," ujar Mahfud di Istana, Jakarta, Jumat (9/6).
Mahfud Temui Hakim MK
Namun, Mahfud telah bertemu dengan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Mei lalu. Ditegaskan putusan KPK tersebut harus dipatuhi.
"Karena MK mengatakan kepada saya, sudah ketemu 29 Mei kemarin semua hadir hakimnya kecuali satu karena sedang ke Korea, keputusan menyatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang ya sudah diikuti saja," ujarnya.
Pemerintah tidak bisa mengatakan menolak putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Karena itu pemerintah patuh dan memutuskan untuk mengikuti perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK era Firli.
"Lalu dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau MK sudah putuskan itu kita tidak taat. Kan ini negara hukum jadi kita ikuti," ujar Mahfud.
(mdk/gil)