Masa Jabatan Gubernur Bali Berakhir, Koster Ingin Istirahat Sebelum Tancap Gas Urus Pemilu
Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace akan mengakhiri masa jabatan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023
Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace akan mengakhiri masa jabatan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 pada Selasa (5/9) besok.
Masa Jabatan Gubernur Bali Berakhir, Koster Ingin Istirahat Sebelum Tancap Gas Urus Pemilu
Setelah jabatannya berakhir, Koster mengaku akan beristirahat total di kampung halamannya di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, Bali. Selanjutnya dia akan fokus untuk mengurus pemilu legislatif dan Pilpres 2024 karena dirinya sebagai Ketua DPD PDIP Bali.
- Mendagri Tito Tak Izinkan Pj Gubernur Bali Buat Kebijakan Baru
- Sosok Jenderal Bintang Dua Gantikan Wayan Koster Sebagai Pj Gubernur Bali
- Gubernur Koster ke Pelaku Pariwisata: Bantu Saya Supaya Ganjar Menang Mutlak di Bali
- Gubernur Koster Geram Pantai Kuta Kacau Balau: Pantainya Jorok, Pohonnya Tidak Tertata Rapi
"Nomor satu, saya mau istirahat total dulu. Karena lima tahun saya defisit tidur, kurang tidur saya. Jadi saya mau istirahat total dulu seminggu dua minggu. Kemudian masih sebagai ketua partai, jadi ngurus pemilu legislatif dan Pilpres 2024 di Februari, sudah harus tancap gas."
Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor DPRD Bali, Senin (4/9).
Ia juga menyebutkan, selama menjadi Gubernur Bali dirinya membuat kebijakan soal menjaga adat dan budaya Bali, dan membangun ekosistem, lingkungan yang bersih.
"Pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana strategis dan juga peningkatan penggunaan produk lokal Bali. Yang harus kita apresiasi secara khusus Undang-undang Provinsi Bali bisa terbit. Dan haluan pembangunan Bali 100 tahun," imbuhnya.
Koster pun berpesan terhadap Pj Gubernur yang baru ini agar melaksanakan tugas yang telah diputuskan.
"Tentu saja apa yang sudah diputuskan program 2023 sampai Desember dan program tahun 2024 yang sudah dituangkan dalam kebijakan umum anggaran KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara)," ujarnya.
"Dan APBD tahun 2023 perubahan dan 2024 induk, itu supaya dilaksanakan termasuk kebijakan seperti penggunaan produk lokal harus semakin didorong," ujarnya.
Diketahui, Wayan Koster mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023. Dalam rapat yang berlangsung Kamis sore (31/8) di Jakarta, Presiden Jokowi memutuskan menunjuk Irjen Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali.