Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Wayan Koster sudah tidak menjabat menjadi Gubernur Bali. Namun, aturan yang dibuatnya tetap berlaku, seperti larangan wisatawan mendaki gunung di Pulau Dewata.
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan bahwa larangan tersebut dilindungi Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam SK itu, tertera beberapa hal yang tidak boleh dilakukan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
"Itu kebijakan yang sudah dibuat tadi di dalam SK Menteri Dalam Negeri apa yang dilarang bagi penjabat kepala daerah," kata dia di Denpasar, Rabu (20/9).
Dalam SK Mendagri ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan. Pertama, tidak melaksanakan perincian jabatan atau mutasi. Kedua, tidak boleh mencabut perizinan yang dikeluarkan atau mengeluarkan izin yang berbeda dari pejabat sebelumnya.
Kemudian, ketiga tidak boleh melakukan pemekaran daerah. Lalu, keempat tidak boleh membuat kebijakan pembangunan yang berbeda dari yang sebelumnya.
Lalu, saat ditanya artinya larangan pendakian gunung di Bali tetap jalan, dia menyatakan bahwa dari empat poin larangan itu yang harus dipahami. "Iya itu yang harus dipahamkan," ujarnya.
Sebelumnya, Wayan Koster saat menjabat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi apa saja yang dibolehkan dan dilarang wisatawan mancanegara (wisman) selama mereka berada di Bali. Aturan ini dibuat setelah menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan wali kota se-Bali, Rabu (31/5).
Koster beralasan aturan tersebut dibuat untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Salah satunya, Wayan Koster melarang wisatawan asing maupun lokal mendaki gunung di Bali. Larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).