Ditetapkan jadi Gubernur Bali, Koster Janjikan Bangun Infrastruktur Atasi Macet Bali
Koster akan langsung bekerja sesuai visi-misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dia pun siap berkolaborasi dengan siapapun termasuk pasangan Mulia-Pas.
Komisi Pemilik Umum (KPU) Provinsi Bali, menetapkan pasangan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) sebagai Gubernur dan Wakil Gubenur Bali terpilih periode 2025-2030.
Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam Rapat Pleno Terbuka, di Hotel The Trans Resort Bali, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (9/1).
Penetapan tersebut juga dihadiri oleh Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta. Sementara, pasangan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-Pas) tidak terlihat dalam penetapan tersebut dan diwakili Ketua Tim Pemenangan Mulia-Pas.
"Menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut dua saudara Wayan Koster dan saudara I Nyoman Giri Prasta, dengan perolehan suara sebanyak 1.413.604 suara atau 61,46 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Bali periode tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024," kata Lidartawan.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dan ditetapkan di Denpasar pada tanggal 9 Januari 2025," ujarnya.
Janji Wayan Koster
Dalam sambutannya, Wayan Koster mengucapkan terima kasih pada paslon Mulia-Pas yang telah berkontribusi membangun demokrasi secara sehat dan berkualitas dalam kontestasi Pilgub Bali 2024.
"Sikap simpati ini menunjukkan sportivitas kedewasaan serta komitmen kuat menjaga agar Bali tetap damai dan kondusif," ujarnya.
Setelah nanti resmi dilantik, Koster akan langsung bekerja sesuai visi-misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dia pun siap berkolaborasi dengan siapapun termasuk pasangan Mulia-Pas selama niatnya memang benar-benar ingin membangun Bali.
"Kita nggak ada istilah koalisi yang ada adalah kerjasama dan bergotong royong dengan semua pihak," ujarnya.
Dalam bidang infrastruktur, katanya, menjadi masalah yang sangat mendesak di Bali untuk mengatasi kemacetan. Apalagi di titik yang menjadi tujuan wisata seperti Denpasar, Badung, Tabanan dan Gianyar. Pembangunan infrastruktur akan diprioritaskan di sana.
Semantara soal makin maraknya pembangunan villa di Bali, Koster menilai permasalahan itu tak perlu diselesaikan dengan membuat memoratorium. Menurutnya, cukup dengan mengendalikan pembangunan hotel dan vila dengan membuat penerbitan izi yang lebih ketat.
"Nggak perlu moratorium, yang ada pengendalian secara ketat," kata Koster.
Koster juga merespons soal Warga Negara Asing (WNA) yang banyak memiliki properti di Pulau Dewata. Dia berjanji akan mengatur kebijakan tersebut.
"Tentu akan diatur dengan kebijakan yang tegas," ungkapnya.
Namun demikian, Koster berjaji akan membereskan masalah sampah, vila ilegal, wisatawan nakal dan lain-lainnya.
"Banyak, ada pengolahan sampah berbasis sumber, pembatasan tumpukan plastik sekali pakai, vila ilegal, wisatawan nakal, kemacetan, sampah, infratruktur, dan ekonomi," ujarnya.
Sementara terkait usulan tarif pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang rencananya dinaikan menjadi 50 dolar yang sebelumnya telah ditetapkan hanya 10 dolar.
Koster juga merespons soal Warga Negara Asing (WNA) yang banyak memiliki properti di Pulau Dewata. Dia berjanji akan mengatur kebijakan tersebut.
"Tentu akan diatur dengan kebijakan yang tegas," ungkapnya.
Namun demikian, Koster berjaji akan membereskan masalah sampah, vila ilegal, wisatawan nakal dan lain-lainnya.
"Banyak, ada pengolahan sampah berbasis sumber, pembatasan tumpukan plastik sekali pakai, vila ilegal, wisatawan nakal, kemacetan, sampah, infratruktur, dan ekonomi," ujarnya.
Sementara terkait usulan tarif pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang rencananya dinaikan menjadi 50 dolar yang sebelumnya telah ditetapkan hanya 10 dolar.
Koster menegaskan kenaikan tarif pungutan wisman belum waktunya tapi yang perlu adalah mengoptimalkan sistem pungutan wisatawan asing tersebut agar lebih baik.
"Belum waktunya naik, yang perlu adalah mengoptimalkan sistemnya agar berfungsi dengan baik," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tarif pungutan wisman sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali, dan paling cepat dua tahun dievaluasi baru bisa dinaikkan tarifnya.
"Kan sudah diatur dalam perda, itu paling cepat dua tahun melalui evaluasi baru bisa dinaikkan. Sekarang ini jangankan dinaikkan, sistemnya saja belum dioperasikan secara baik," imbuhnya.
Sementara terkait pemberian insentif kepada petugas maupun stekholder yang membantu dalam pengambilan pungutan tersebut pihaknya sangat setuju.
"Sangat setuju. Makanya perlu dilakukan perubahan perda dan berproses," ujarnya.