Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan, tiga anggota MKMK permanen ini adalah Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur.
- MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
- Jawaban Mahkamah Konstitusi Heboh Anwar Usman Paman Gibran Jadi Ketua MK Lagi
- VIDEO: Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Sosok Tiga Anggotanya
- Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan, tiga anggota MKMK permanen ini adalah Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur.
Yuliandri yang merupakan mantan Rektor Universitas Andalas dipilih mewakili unsur akademisi. Kemudian, Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat dan Ridwan perwakilan hakim konstitusi aktif.
"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim" kata Enny saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
Enny mengungkapkan, mereka akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun. Padahal, MKMK seharusnya memiliki jabatan tiga tahun.
"Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK khususnya terkait dengan komposisi MKMK,"
jelas Enny.
merdeka.com
"Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata Undang-Undang MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap Undang-Undang yang lama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK (peraturan MK),” sambungnya.
Meski demikian, anggota MKMK ini diharapkan dapat menyempurnakan PMK terkait persoalan masa jabatan ini.
"Di dalam ketentuan Pasal 27A Undang-Undang MK itu berkaitan dengan pembentukan PMK itu harus dengan persetujuan MKMK. Jadi MKMK lah nanti yang akan mengatur lebih lanjut perkenaan hal ikhwal yang akan diatur lebih lanjut dari MKMK itu sendiri,"
imbuh Enny.
merdeka.com