Masa Tanggap Darurat Bencana Virus Corona di Tangerang Diperpanjang
Perkiraan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan corona di Tangerang sebesar Rp40 sampai Rp45 miliar.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, memperpanjang penetapan status tanggap darurat bencana terhadap pandemi virus corona di wilayah Kabupaten Tangerang hingga 23 Mei 2020. Keputusan itu berdasarkan SK Bupati terkait pandemi corona, nomor 440/Kep 273/huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Dalam SK tersebut, Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar memutuskan empat hal terkait darurat bencana tersebut. Empat keputusan itu antara lain, menetapkan masa waktu tanggap darurat dan pergeseran anggaran tanggap darurat bencana.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tangerang, terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020. Perpanjangan status tanggap darurat bencana dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid 19 tahun 2020," kata Zaki kepada wartawan, Kamis (26/3).
Sedangkan, biaya yang diperlukan untuk tanggap darurat bencana covid-19 di Kabupaten Tangerang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satuan Gugus covid-19 Kabupaten Tangerang, Heri Hariyanto menerangkan, tengah membahas besaran anggaran tersebut. Perkiraan alokasi anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp40 sampai Rp45 miliar.
"Keperluannya kita fokuskan untuk pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD), alat medis dan nonmedis lainnya yang akan disalurkan ke RSUD milik pemerintah dan juga puluhan puskesmas lainnya," kata dia.
Sementara kebutuhan peralatan nonmedis, seperti penambahan cairan disinfektan, penyemprotannya dan sebagainya.
Heri melanjutkan, data sampai selasa (24/3/2020) kemarin, untuk warga Kabupaten Tangerang, terinfeksi covid-19 berjumlah 183 ODP, 39 PDP dan warga positif. Dengan korban meninggal dunia satu orang.
Baca juga:
1.400 Tempat Hiburan di DKI Tutup Imbas Covid-19, yang Bandel Izin Dicabut
Pandemi Covid-19, Petani Milenial Siapkan Layanan Antar Produk Pangan
Satu Balita Warga Cilacap Positif Covid 19, Kondisi Stabil
Profil dr Tirta, Dokter Muda yang Jadi Relawan Hadapi Virus Corona di Indonesia
Ngotot Pilih Wagub DKI, PAN Rela Terinfeksi Corona Demi Warga Jakarta