Masalah hukum koperasi Cipaganti dengan nasabah selesai
Sekarang tidak ada lagi masalah hukum, antara KCKGP dan para Mitra Usaha sudah melakukan perdamaian dalam PKPU tersebut,
Permasalahan hukum antara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan Mitra Usaha dinyatakan selesai. Hal itu berdasarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menemui kata sepakat yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (23/7) lalu.
"Sekarang tidak ada lagi masalah hukum, antara KCKGP dan para Mitra Usaha sudah melakukan perdamaian dalam PKPU tersebut," kata Ketua Tim Advokat KCKGP, Dodi S. Abdulkadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (25/7).
Dodi menyebut, dalam perdamaian PKPU tersebut, KCKGP akan mengakomodir kepentingan mitra usaha yang jumlahnya 8.700. Pengamanan dana milik mitra itu akan dilakukan oleh Tim Pemberesan dan Restrukturisasi KCKGP. "Tim ini bekerja profesional dan kompeten untuk melakukan restrukturisasi KCKGP," terangnya yang didampingi Marten Lucky Zebua sebagai anggota.
Restrukturisasi KCKGP yang dimaksud Dodi antara lain meliputi tahapan kegiatan bussines profiling, fund raising, penyusunan sistem administrasi transaksi, uji tuntas, perbaikan kinerja serta restrukturisasi hutang. Selain itu pembenahan atau penyehatan di seluruh unit usaha Cipaganti Grup juga akan dilakukan.
"Kegiatan yang dilakukan antara lain restrukturisasi hutang, portofolio aset, organisasi manajemen, upaya fund rising dan upaya mengundang strategic investor untuk kerjasama juga akan dilakukan. Itu dalam rangka menggerakan dan mengoptimalisasikan unit-unit usaha Cipaganti Grup," jelasnya.
Optimalisasi unit-unit usaha Cipaganti Grup itu, lanjutnya, sangat penting dilakukan mengingat unit-unit itu masih memiliki prospek yang baik. "Tujuan utama dari optimalisasi unit itu adalah untuk memberikan cashflow yang memadai untuk menyelesaikan kewajiban kepada Mitra Usaha melalui KCKGP," tandasnya.