Masalah Kapasitas, BNN Jateng Mulai Optimalkan Pengguna Narkoba untuk Rehabilitasi
Menurutnya, sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 pemberantasan narkoba bisa dilakukan dengan pemidanaan dalam lapas.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah menyatakan bakal berkoordinasi Gubernur Jateng dan para kepala daerah untuk maksimalkan peran rumah sakit umum daerah fasilitasi tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
Langkah tersebut menyusul kebijakan Kemenkumham mengurangi kapasitas hunian lapas dan rutan.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana cara yang efektif untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
"Saya sangat setuju dengan langkah Kemenkumham. Kita sudah koordinasi dengan Gubernur Jateng dan kepala daerah optimalkan peran RSUD, supaya para pengguna memiliki kesempatan berobat sekaligus penyembuhan dari ketergantungan obat-obatan terlarang,"
kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Purwo Cahyoko, Rabu (16/3).
Menurutnya, sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 pemberantasan narkoba bisa dilakukan dengan pemidanaan dalam lapas. Untuk mengurangi over kapasitas, pengguna narkoba harus disembuhkan.
"Caranya melalui rehabilitasi. Karena mereka korban dari pengguna obat terlarang," ungkapnya.
Untuk seseorang bisa mendapatkan rehabilitasi tentunya harus melewati assesment yang ketat dari petugas gabungan dari penyidik kejaksaan, tim medis dari Dinkes dan Psikolog sebagai assesment yang ketat.
"Jadi assesment dilakukan petugas untuk melakukan penyelidikan lebih detail apakah pelaku pengguna pengedar atau bandar. Jika hasil assesment pengguna maka kita rekomendasikan untuk rehabilitasi, tapi kalau hasilnya kita proses hukum ke lapas Nusakambangan," tutupnya.
Baca juga:
Ciri-Ciri Pemakai Narkoba Berdasarkan Jenisnya, Perlu Diketahui
Jalani Rehabilitasi Berjalan, Rizky Nazar Ungkap Permohonan Maaf
2 Bulan Terpisah, Ini Momen Rizky Nazar Lepas Rindu dengan Keluarga
Bukan karena Pergaulan, Anji Manji Ungkap Alasan Sempat Konsumsi Ganja
Dwi Sasono Akui Ingin Bunuh Diri saat Narkoba, Sebut Ini yang Menyelamatkannya
Rehabilitasi Pecandu Narkoba Harus Humanis Bukan Dikerangkeng