Masih Ada Sengketa Pilkada, 9 Kabupaten di NTT Dijabat Sekda Sebagai Pelaksana Harian
Menurutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sembilan kabupaten yang berakhir hari ini Rabu (17/2), pemerintah provinsi telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten sebagai pelaksana harian.
Sebanyak sembilan kabupaten di NTT kini masih dipimpin oleh Sekda sebagai Pelaksana Harian. Sebab, di daerah tersebut masih berlangsung sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), akibatnya bupati dan wakil bupati terpilih batal dilantik.
Empat kabupaten yakni, Belu, Malaka, Sumba Barat dan Manggarai Barat masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi, sehingga pelantikan akan diundur ke minggu keempat Februari dan akan dilakukan secara virtual.
-
Apa yang dimaksud dengan incumbent dalam Pilkada? Incumbent atau petahana dalam konteks Pilkada merujuk kepada mereka yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota. Mereka adalah figur yang sedang memegang jabatan saat penyelenggaraan Pilkada berlangsung.
-
Apa yang dipilih oleh rakyat dalam Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka sendiri.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Ada pun kepala daerah yang dipilih dalam Pilkada adalah Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Untuk Kabupaten Sabu Raijua hingga saat ini pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur belum menerima petunjuk dari Kemendagri," jelas Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Timur, Doris A. Rihi.
Menurutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sembilan kabupaten yang berakhir hari ini Rabu (17/2), pemerintah provinsi telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten sebagai pelaksana harian.
Untuk diketahui, sembilan kabupaten yang kini jabatan kepala daerahnya yang dijabat pelaksana harian adalah, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Manggarai Barat, Manggarai dan Sabu Raijua.
Baca juga:
Gibran Belum Dilantik Jadi Wali Kota, ASN Solo Terancam Tak Gajian
Pelantikan Tiga Bupati Terpilih Diundur, Gubernur DIY Tunjuk Plh
Ganjar Tunjuk 21 Plh Bupati dan Wali Kota di Jateng
Antisipasi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah, Gubernur Sulsel Lantik 10 Sekda Jadi Plh
Kemendagri Persilakan Plh Kepala Daerah Ambil Kebijakan Vaksinasi Covid-19
Masa Kepemimpinan Berakhir, Faida Serahkan Jabatan ke Plh Bupati Jember