Masinton soal MK tolak gugatan angket: KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi yang diajukan pegawai KPK terkait Pasal Hak Angket dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD (MD3). MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi yang diajukan pegawai KPK terkait Pasal Hak Angket dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD (MD3). MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sah.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta KPK menaati dan melaksanakan keputusan MK tersebut. Politikus PDIP itu juga meminta KPK tak membandingkannya dengan putusan-putusan MK sebelumnya.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"KPK adalah pelaksana undang-undang bukan penafsir undang-undang. Maka apapun keputusan MK, KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari, apalagi membanding-bandingkan putusan-putusan MK, dan kemudian kita juga minta juga KPK tidak terlalu jauh masuk ke ranah legislasi, dan KPK fokus bekerja pada ranah tugas pokok dan fungsi di ranah pemberantasan korupsi," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Sementara, soal pasal 245 dalam UU MD3 yang baru kemarin disahkan DPR, Masinton menyatakan pasal tersebut sama saja dengan yang sebelumnya. Bedanya, dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan anggota DPR agar tidak sembarangan dikrimalisasi.
"Itu kan mekanisme internal supaya anggota DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dia tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak manapun itu saja," ujarnya.
DPR telah mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
Masinton juga menampik bahwa pasal tersebut untuk mempersempit ruang KPK ketika ingin menyelidiki anggota DPR. Sebab, hak imunitas DPR tak berlaku dalam hal pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan narkotika.
"Enggak ada yang berubah dengan Undang-undang MD3 itu, berkaitan hak imunitas itu tidak berlaku dalam konteks hal pidana khusus, jadi dalam aspek pidana khusus dan hukuman hukuman yang tinggi bahkan hukuman mati itu tidak berlaku hak imunitas yang terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, itu tidak berlaku hak imunitas tersebut," papar dia.
"Sebenarnya ini hak imunitas sama dengan UU sebelumnya, cuma saja dalam aspek pelindungan kepada DPR ini dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam hal pengawasan," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memandang pasal tersebut bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang telah membatalkan saat digugat ke MK pada 2015 lalu.
"Menurut saya UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi, ya secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong. Tapi ini kan sudah disepakati, oke tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," kata Laode di gedung DPR, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
"Pertama kalau saya bandingkan, itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law, itu semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," tambahnya.
Baca juga:
Usai putusan MK, pimpinan KPK siap hadir jika dipanggil Pansus Angket
Setnov ingin DPR komunikasi dengan KPK soal rekomendasi Pansus angket
Sidang lanjutan e-KTP, JPU hadirkan ketua Pansus Hak Angket KPK
Makin kencang mendesak Arief Hidayat mundur dari MK
KPK belum terima draf rekomendasi dari Pansus Hak Angket