Masuk Indonesia Secara Ilegal pada 2016, Pengungsi Yaman Minta Dideportasi
Ia mengatakan, Abdullah Ahmed Ali sudah tinggal selama lima tahun di Indonesia dan tidak ada kepastian dari negara ketiga jika dirinya akan dipanggil.
Warga Negara Yaman bernama Abdullah Ahmed Ali (46) mendatangi kantor Imigrasi pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan untuk meminta dipulangkan atau dideportasi ke negaranya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Dodi Karnida di Makassar, Rabu, mengatakan, alasan meminta pulang ke negaranya karena sudah terlalu lama tinggal di Indonesia.
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Kapan deportasi para intelektual Armenia dimulai? Operasi dimulai pada jam 8 malam. Di Konstantinopel, aksi dipimpin oleh Bedri Bey, Kepala Polisi Konstantinopel. Pada malam tanggal 24–25 April 1915, dalam gelombang pertama, 235 hingga 270 pemimpin Armenia di Konstantinopel, pendeta, dokter, editor, jurnalis, pengacara, guru, politisi, dan lainnya ditangkap atas instruksi Kementerian Dalam Negeri.
-
Kenapa Petugas Imigrasi tersebut didorong? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Bagaimana deportasi para intelektual Armenia dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang.
-
Siapa yang mendorong Petugas Imigrasi tersebut? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Mengapa Hari Bhakti Imigrasi penting? Hari Bhakti Imigrasi menjadi momen untuk merayakan pengabdian dan kerja keras petugas imigrasi yang berkontribusi dalam menjaga keamanan negara, mengatur arus orang dan barang, serta melibatkan diri dalam berbagai tugas imigrasi.
"Alasannya karena sudah cukup lama tinggal di Indonesia dan dia rindu dengan keluarganya di negaranya," ujarnya, seperti dikutip Antara, Rabu (14/7).
Ia mengatakan, Abdullah Ahmed Ali sudah tinggal selama lima tahun di Indonesia dan tidak ada kepastian dari negara ketiga jika dirinya akan dipanggil.
Dodi menerangkan, Abdullah awalnya masuk ke Indonesia pada 2016 secara ilegal dan berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi Batam setelah tinggal selama satu tahun lebih.
Usai ditangkap kemudian didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat di Tanjung Pinang selama dua tahun sebelum dipindahkan lagi ke Makassar.
"Jadi masa pertama kali ke Indonesia itu di Batam dan setelah satu tahun tinggal ditangkap oleh tim imigrasi dan kemudian didetensi hingga akhirnya dipindahkan lagi ke Makassar," katanya.
Selama di Makassar, Abdullah Ahmed Ali bertempat tinggal di Wisma Bajirupa di Jalan Mappaodang Makassar. Sedangkan ketika pertama kali datang di Makassar ia didetensi di Rudenim Makassar.
Menurut pengakuannya, ia masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Batam secara illegal tahun 2016 walaupun ia memiliki paspor. Saat itu dia menjadi pengungsi karena merasa dirinya terancam sehubungan terjadinya konflik perang di negaranya.
Atas kemauan pengungsi itu, Dodi menyatakan bahwa dirinya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan pihak IOM dan UNHCR Makassar.
Sementara untuk urusan paspornya, akan menjalin komunikasi dengan pihak Kedutaan Yaman di Jakarta yang tentu saja difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kalau perlu, ia bisa saja dipindahkan ke Rudenim Jakarta supaya mudah berkomunikasi dengan kedutaan," kata Dodi Karnida.
Baca juga:
Nekat Jahit Bibir, Imigran Ilegal di Belgia Mogok Makan 1 Bulan Lebih
Aksi Mogok Makan Ratusan Migran di Gereja Belgia
Pencari Suaka Asal Iran Ditangkap Usai Kabur saat Kebakaran di Rudemin
Imigrasi Sulsel Tangkap 2 WN Iran yang Kabur saat Kebakaran Rudenim Parepare
Bocah Maroko Nekat Berenang Pakai Botol Plastik ke Spanyol
Belasan Tahun Tinggal di Seram, WN Thailand Alami Gangguan Jiwa Dibawa ke Makassar