Masyarakat diminta kritisi calon anggota Dewan Etik MK
Besok, panitia seleksi akan mengumumkan 40 nama calon anggota Dewan Etik MK ke publik dan diiklankan di media.
Panitia Seleksi Dewan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi saat ini sudah memegang 40 nama calon. Untuk mendapatkan respon masyarakat, besok Sabtu (30/11), MK akan mengiklan seluruh nama itu lewat media.
"Sekarang sekitar 40 nama calon yang daftar. Kita akan iklankan besok agar publik bisa merespon," kata anggota panitia seleksi, Slamet Effendi Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/11).
Slamet mengatakan, tujuan publikasi ke masyarakat untuk mendengar pandangan publik tentang 40 nama yang sudah mendaftar. Dengan cara ini, masyarakat bisa memberikan masukan, baik berupa dukungan atau penolakan pada calon tertentu.
"Kami lihat dulu apakah ada penolakan atau dukungan publik terhadap calon tertentu yang sudah terdaftar," ujar Slamet.
Setelah proses itu, Slamet mengungkapkan, pada 5 Desember nanti, tiga anggota pansel bersama Sekjen MK berkumpul membahas respon masyarakat yang masuk terhadap nama-nama calon yang ada.
Meski ada dari pihak MK yang ikut, menurut Slamet pemilihan tetap dilakukan oleh panitia Dewan Etik MK. Slamet berjanji independensi tetap pegang teguh oleh semua panitia.
"Setelah pertemuan itu kami akan melakukan pemilihan tiga orang anggota Dewan Etik. Saat pemilihan hanya anggota pansel berkumpul dan berdiskusi di dalamnya. Sekjen MK tidak boleh ikut, ini agar independen," paparnya.
Sayang, Slamet enggan membocorkan nama-nama calon yang sudah mendaftar. Menurutnya, calon yang mendaftar berasal dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, rohaniawan, budayawan, hingga mantan hakim.
"Kalau saya tidak salah ingat semuanya terdiri dari enam orang mantan hakim konstitusi dan 17 orang tokoh masyarakat, serta sisanya dari akademisi," kata tokoh NU itu.
Tiga anggota pansel Dewan Etik MK terdiri dari, Slamet Effendi Yusuf, Profesor Aswanto, dan Laica Marzuki. MK membentuk Dewan Etik untuk pengawasan internal hakim konstitusi usai kasus suap yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar .