Politikus PDIP ajak KPK usut kongkalikong di balik pembahasan PKPU
"KPK wajib hukumnya untuk menelisik ada tidaknya perilaku koruptif selama proses pembahasan norma PKPU tersebut."
Aturan yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi peserta di Pilkada menuai polemik. Sejumlah pihak menyatakan penolakan atas norma yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah itu. Salah satunya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Melalui akun Twitternya, Laode mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut. Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan mengapresiasi sikap Laode. Arteria meminta KPK menelusuri dugaan praktik korup dalam pembahasan norma terpidana boleh ikut Pilkada yang dilakukan DPR dan pemerintah.
"Saya apresiasi pendapat Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, tapi tidak cukup untuk itu. KPK wajib hukumnya untuk menelisik ada tidaknya perilaku koruptif selama proses pembahasan norma PKPU tersebut," kata Arteria melalui pesan singkat, Jumat (16/9).
Dugaan Arteria bukan tanpa dasar. Dia curiga ada kongkalikong dalam pembahasan norma tersebut. Hal itu terlihat dari rekaman rapat di mana terlihat pihak-pihak terkesan 'ngotot' norma tersebut diteken. Padahal, KPU sendiri telah membuat draf usulan yang sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kecurigaan lainnya, kata Arteria, terlihat dari prosedur, tata cara pengambilan keputusan, hingga materi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dianggap ganjal.
"Kan bisa dilihat dari aspek formal, apakah prosedur, tata cara pengambilan keputusan dan kesimpulan yang disepakati bersama itu sesuai dengan aturan. Juga dapat mencermati rekaman persidangan di mana sangat jelas peran siapa yang memaksakan kehendak, mulai dari pengaturan jadwal, menghadirkan ahli, serta permufakatan jahat terkait materi kesimpulan RDP," terangnya.
Politikus PDIP ini mengaku siap jika penegak hukum ingin meminta keterangan soal dugaan 'permufakatan jahat' pembahasan PKPU itu. Dia juga meminta KPK turun tangan mengusut kecurigaan tersebut.
"Saya membuka diri untuk didengar keterangannya termasuk untuk memberi masukan ke depan terkait potensi penyimpangan dan atau perilaku koruptif seperti 'perdagangan pengaruh' yang patut dicermati," tegasnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan penolakannya terhadap norma baru yang memperbolehkan terpidana percobaan ikut serta dalam Pilkada. Sikap itu disampaikan Laode dalam cuitan di akun twitter miliknya.
"Mantan NAPI korupsi jadi bupati dan mantan NAPI korupsi dibolehkan ikut pemilihan gubernur lagi. Negeri ini memang SAKIT @KPK_RI," tulis @LaodeMSyarief.
Baca juga:
Komisioner KPU Mukomuko terancam tidak gajian
Ikuti KPU, Mendagri larang terpidana mencalonkan diri di pilkada
Ini syarat terpidana percobaan boleh ikut Pilkada
Ketua DKPP sebut tak masalah anggotanya rangkap jabatan Pansel KPU
Timsel KPU juga diisi anggota DKPP, Jokowi dinilai langgar UU
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023