Mayat pekerja bengkel ditemukan bersimbah darah, leher penuh tikaman
Saat ditemukan salah satu warga, posisi mayat korban sudah tertelungkup. Sejumlah luka robek di leher jenazah korban juga diindikasikan akibat tikaman senjata tajam.
Warga Jalan Hangtuah Ujung, Gang Ikhlas, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Riau, digegerkan dengan penemuan mayat yang diketahui bernama Deri (38) pada Sabtu (12/11). Dilihat dari kondisinya, tubuh Deri bersimbah darah dan diduga menjadi korban pembunuhan.
"Korban bekerja di bengkel mobil dilihat dari identitasnya. Dugaan sementara, ini merupakan kasus pembunuhan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni Hermawan Sik kepada merdeka.com, Minggu (13/11).
Saat ditemukan salah satu warga, posisi mayat korban sudah tertelungkup. Sejumlah luka robek di leher jenazah korban juga diindikasikan akibat tikaman senjata tajam.
Belum diketahui sudah berapa lama korban tewas akibat sabetan senjata tajam tersebut.
"Jenazah korban sudah kita evakuasi ke RSUD Arifin Ahmad untuk divisum guna kepentingan penyelidikan. Saksi-saksi masih kita periksa untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan ini," pungkasnya.
Baca juga:
Ayah nekat bunuh anak karena takut jadi suami mantan istri
Pembunuh guru SMA di Bandung serahkan diri ke polisi di restoran
Dihukum 15 tahun bui, pembunuh anggota Brimob ancam keluarga korban
Sebulan dipenjara, Anton kerap dihantui kedua korbannya
Sianida buat racuni Shendi dan Sanusi disimpan Anton dalam celana
Rekonstruksi kasus kematian Dafa, warga geram ingin pukuli tersangka
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.