Mayat Terbungkus Gulungan Kasur di Tangerang Sudah Membusuk sebelum Dibuang Pelaku
Polisi memastikan mayat perempuan terbungkus gulungan kasur di Jalan Balai Desa Lama, Cikupa, Tangerang sudah meninggal dunia beberapa hari dibuang pelaku.
Polisi memastikan mayat perempuan terbungkus gulungan kasur di tengah Jalan Balai Desa Lama, Cikupa, Tangerang sudah meninggal dunia beberapa hari dibuang pelaku berinisial HH.
“Iya, betul (busuk),” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono ditemui Rabu (13/11).
- Misteri Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang: Asmara Transaksional Berujung Maut
- Polisi: Mayat Perempuan dalam Gulungan Kasur dan Pelaku Kenalan Lewat Medsos, Janjian Bertemu di TKP
- Tangkap 22 Orang, Polisi Ungkap Ada Perkumpulan Gengster sebelum Temukan 7 Mayat Remaja di Kali Bekasi
- Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tasikmalaya Terungkap
Joko mengungkapkan, tersangka HH sempat kebingungan ketika tahu korban meninggal usai dianiaya. Tersangka sempat menyimpan korban di belakang tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibuang.
“Setelah ia melakukan (penganiayaan), dia (pelaku) bingung mau (korban) dikemanain, akhirnya disimpan 2-3 hari dulu di belakang rumahnya sehingga timbul niat untuk di bawa ke tempat lain. Dan sampai di TKP sudah keburu terang, takut ketahuan orang, akhirnya ditinggal,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka HH, mayat perempuan itu dikenalinya dari aplikasi percakapan sebelumnya dibunuh dan dibuang ke wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Infonya keterangan pelaku di daerah Jatiuwung, ke kali kemungkinan, tapi belum terlaksana di tengah jalan begitu," ujar Joko.
Motif Pembunuhan
Sebelumnya, motif pembunuhan Wanita dalam gulungan kasur di Jalan Balai Desa Lama, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diduga dilatarbelakangi hubungan asmara.
“Soal asmara, tapi transaksional,” kata Joko Mujiono.
Menurut Joko, peristiwa penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka HH terhadap N, didasari kekesalan pelaku atas perkataan korban karena tidak sesuainya kesepakatan korban dan pelaku sebelum pertemuan (transaksi).
Meski antara pelaku dan korban telah menjalani hubungan transaksional itu, namun pelaku tidak memberi imbalan sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Asmara transaksional, jadi tidak sepakat diharganya. (Hubungan intim) Sudah. Selain itu ada kata-kata yang menyinggung, kata kata yang mengarah ke pelaku,” ujar Kapolres.