Meiliana ajukan banding, politikus PDIP harap hakim beri putusan yang adil
Risa juga khawatir putusan yang diambil hakim terhadap perkara Meiliana atas dasar tekanan massa sehingga tidak mengedepankan azas keadilan. Padahal, menurut Risa, kasus yang menyeret Meiliana sebenarnya bisa diselesaikan lewat dialog.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Risa Mariska menilai langkah banding yang diajukan Meiliana atas vonis 18 bulan penjara tepat. Dia berharap majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memberikan putusan yang adil.
"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat dan diharapkan Hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," kata Risa di Jakarta, Sabtu (25/8).
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Sebab, Risa melihat perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam kategori menista agama, sehingga pasal yang diterapkan pun tidak tepat untuk Meiliana yakni Pasal 156 KUHP.
"Terkait dengan pasal penistaan agama yang disangkakan kepada Ibu Meiliana juga tidak tepat. Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Ibu Meiliana," ujarnya.
Risa juga khawatir putusan yang diambil hakim terhadap perkara Meiliana atas dasar tekanan massa sehingga tidak mengedepankan azas keadilan.
"Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," jelas dia.
Padahal, menurut Risa, kasus yang menyeret Meiliana sebenarnya bisa diselesaikan lewat dialog.
"Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan," tandas Risa.
Untuk diketahui, Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.
Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.
Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.
Sementara penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ujar Rantau.
Baca juga:
MUI minta semua pihak hormati vonis 1,6 tahun penjara Meiliana
Dukung Meiliana ajukan banding, anggota Komisi III harap PT beri putusan adil
Jokowi tanggapi vonis kasus Meiliana: Ada proses banding
Soal vonis Meiliana, PDIP nilai hakim harusnya pertimbangkan suara ormas
Warga Tanjung Balai minta polemik Meiliana tak gores luka lama
PSI harap Meiliana bebas dari vonis penistaan agama
Wapres nilai Meiliana tak seharusnya dipidana jika minta volume masjid tak kencang