Melintas di Siak, truk ini ditangkap 2 ton bawa bawang merah diduga ilegal
"Saat ini mobil, sopir dan sejumlah barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kita akan berkoordinasi juga dengan Balai Karantina dalam penanganan kasus tersebut," jelas Ahmad.
Satuan Reskrim Polres Siak mengamankan mobil truk colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9958 FF. Truk itu diketahui membawa bawang merah diduga ilegal sekitar 2 ton dan barang bekas dalam kemasan packing karung.
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David, mengatakan muatan di truk colt diesel yang dibawa UR warga Maredan, Kecamatan Tualang, ini terlihat mencurigakan saat melintas Jalan lintas Buatan – Siak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.
-
Bagaimana cara Banyuwangi memanfaatkan insentif tersebut? “Sesuai arahan Bapak Wakil Presiden, kami pergunakan insentif ini secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah. Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Ipuk.
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Apa yang dibangun di Banyuwangi? Pabrik kereta api terbesar se-Asia Tenggara, PT Steadler INKA Indonesia (SII) di Banyuwangi mulai beroperasi.
-
Kenapa Mentan SYL melakukan penanaman bawang merah di Bangli? Kegiatan ini merupakan rangkaian kerja pemerintah dalam memperkuat produksi bawang merah dan menyasar pasar ekspor serta memenuhi kebutuhan dalam negeri.
-
Kenapa Banyuwangi meraih penghargaan tersebut? "Alhamdulillah, hari ini di Istana Negara, kami menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Ini tentu mendorong semua elemen di Banyuwangi untuk terus kompak melakukan pengendalian inflasi secara lebih baik lagi, agar daya beli masyarakat selalu terjaga," ujar Ipuk.
"Anggota Sat Reskrim menghentikan mobil itu dan melakukan pengecekan serta melihat isi mobil. Ternyata berisi bawang merah dan barang bekas," kata David kepada merdeka.com, Selasa (31/7).
Menurut David, bawang tersebut diduga ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Sopir pengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina ini, melanggar Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Saat ini mobil, sopir dan sejumlah barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kita akan berkoordinasi juga dengan Balai Karantina dalam penanganan kasus tersebut," jelas Ahmad.
Baca juga:
DPR dorong pengusaha nakal penjual bawang merah palsu dipidana
Pemerintah dituding berperan ciptakan kasus bawang merah palsu
Ikatan Pedagang Pasar ungkap penyebab hadirnya bawang merah palsu
Berisiko ditinggal pembeli, pedagang diklaim tak punya nyali jual bawang merah palsu
Pemerintah beri tips kenali bawang merah palsu
Ombudsman dukung penanganan kasus impor bawang bombai
Pemerintah diingatkan untuk waspadai importasi bawang merah berlabel bombai