Membedah Aturan yang Bikin Adik Raffi Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Tak Lolos Pileg
Pelantikan Nisya menjadi sorotan karena dia dinyatakan tidak lolos pada Pileg 2024.
Adik dari artis Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat pada Senin (2/9). Pelantikan Nisya menjadi sorotan karena dia dinyatakan tidak lolos pada Pileg 2024.
Nisya maju sebagai caleg pada Pileg 2024 melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, perolehan suaranya di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 di Kabupaten Bandung hanya 50.422. Nisya kalah dari koleganya di PAN Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang berhasil mengamankan 58.495 suara.
- Karir Politik Kilat Nisya Adik Raffi Ahmad, Setahun Masuk PAN Kini Jadi Anggota DPRD Jabar
- Nisya Adik Raffi Ahmad Kalah Nyaleg Tapi Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Ternyata ini Alasannya
- KPU Buka Suara Soal Nisya Adik Raffi Ahmad Tak Lolos Pileg Tetap Dilantik jadi Anggota DPRD Jabar
- Potret Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Raffi Ahmad Mengucap Syukur dan Titip Pesan Ini
Pada 24 Mei 2024, Thoriqoh ditetapkan menjadi calon terpilih melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jawa Barat dalam Pemilu 2024. Tak lama berselang, Thoriqoh mengundurkan diri.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Jabar Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024, posisi Thoriqoh diganti Nisya. Keputusan itu keluar pada 17 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro mengatakan, penggantian caleg terpilih yang mengundurkan diri tidak melanggar aturan. Ketentuannya ada di PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
"Jadi kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak memenuhi syarat itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih," kata Adi, Senin (2/9).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan, penggantian caleg terpilih yang mengundurkan diri diatur dalam Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
"Diatur Pasal 426 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024," ucap Idham kepada merdeka.com.
Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017:
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a.meninggal dunia; b.mengundurkan diri;c.tidaklagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau d.terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atauKPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yangbersangkutan batal demi hukum.
(3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, danDPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
(5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024:
Pasal 48
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota
DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan.
(4) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
(5) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama di Dapil yang bersangkutan.
(6) Dalam hal calon pengganti dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
(7) KPU mengganti calon terpilih anggota DPD yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT Anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan.
(8) Dalam hal calon pengganti dari DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPD.
(9) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 49
(1) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Presiden sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPD yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Presiden sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(4) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.