Membedah isi PP 103/2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK
Selain masa tugas penyidik KPK, PP ini juga mengatur tentang gaji, tunjangan, dan insentif.
Kisruh pegawai negeri baik PNS maupun anggota TNI/Polri yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera berakhir. Terlebih, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mencantumkan tanda tangannya ke aturan baru yang mengatur masa penugasan penyidik bantuan.
SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Pada 10 Desember lalu, atau sehari sebelum keberangkatannya menuju Jawa Timur dan Bali selama tiga hari.
Seperti dilansir Setkab.go.id, Jumat (14/12), PP ini mengubah ketentuan mengenai pegawai KPK yang dituangkan pada Pasal 5, dan penambahan Pasal 5A; ketentuan menyangkut sistem manajemen SDM KPK melalui perubahan Pasal 15, dan ketentuan tentang Tim Penasihat KPK melalui perubahan Pasal 24.
Pada Pasal 5 disebutkan, pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah pegawai negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai pegawai KPK. Meski demikian, pegawai negeri dimaksud tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Masa penugasan pegawai negeri yang diperbantukan kepada KPK dilaksanakan selama empat tahun dan dapat diperpanjang dua kali atau paling lama enam tahun. Dalam PP No. 63 tahun 2005 hanya menyebutkan masa perpanjangan hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.
Dalam pasal 5 ayat (5) PP tersebut menyebutkan, perpanjangan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dua tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun, dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah pimpinan KPK berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.
Meski demikian, pimpinan instansi awal diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK paling lama enam bulan sebelum masa penugasan atau masa perpanjangan habis. KPK juga dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan sebelum masa penugasan empat tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan KPK dan pimpinan instansi asal.
PP ini juga meminta Pimpinan KPK untuk mengembalikan pegawai negeri yang telah berakhir masa penugasan dan perpanjangan kepada pimpinan instansi asa. Namun, sesuai Pasal 5 Ayat (9), jika akan beralih status menjadi pegawai KPK, langkah itu harus mendapatkan izin dari pimpinan instansi asal.
Melalui PP baru ini, instansi awal berpeluang untuk menarik kembali pegawainya yang sudah ditugaskan setelah empat tahun sebagai pegawai KPK. Namun, penarikan baru dapat dilakukan dengan syarat untuk pembinaan karir dan semua tugas dan tanggung jawab pekerjaannya telah diselesaikan.
Selain mengatur mengenai masa tugas, perpanjangan, pengalihan status pegawai dan penarikan oleh instansi awal, PP ini turut mengatur gaji, tunjangan dan insentif yang diterima. Gaji ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai pada KPK.
Dalam pasal 15 ayat (2) menjelaskan, gaji pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK diperhitungkan dengan mengurangi besarnya gaji dari instansi asal. Pegawai negeri yang ditugaskan juga mendapatkan tunjangan yang meliputi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua. Sementara insentif meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan.
Ketentuan mengenai gaji, tunjangan dan insentif itu juga berlaku bagi tim penasihat KPK. Dengan demikian Tim Penasihat KPK selain mendapatkan gaji, juga mendapatkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dan insentif yang meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan.