Balita Meninggal Diduga Dianiaya Pasangan Lansia di Pasar Rebo Jaktim
Polisi belum merinci alasan ibu kandung AF menitipkan kepada pasangan lansia itu. Motif sementara pasangan lansia menganiaya korban karena kesal sang anak rewel meminta susu. Namun, ibu korban tidak meninggalkan uang.
Seorang balita AF (2) meninggal dunia di puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur. Bayi tersebut diduga menjadi korban penganiayaan oleh pasutri lansia yang dititipkan oleh ibu kandungnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, laporan adanya bayi yang meninggal diduga dianiya berawal dari pihak puskesmas yang melaporkan ke polisi. Bermodalkan dari laporan tersebut, kepolisian langsung terjun ke lokasi.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
"Hari Selasa (17/1) malam itu kita dapat laporan ada bayi yang di bawa ke puskesmas Pasar Rebo. Dari sana Balita sudah meninggal karena dari puskesmas laporan ke kita cerita adanya dugaan penganiayaan lalu tim dari kita datang ke sana tim Polres PPA Jakarta Timur," kata Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/1).
Sejumlah saksi yang diminta keterangan merujuk pada pasangan suami istri lansia serta ibu kandung korban. AF sendiri dititipkan ke pasangan lansia sejak April 2022 lalu.
Budi belum merinci alasan ibu kandung AF menitipkan kepada pasangan lansia itu. Motif sementara pasangan lansia menganiaya korban karena kesal sang anak rewel meminta susu. Namun, ibu korban tidak meninggalkan uang.
"Motif sementara anak itu dititip begitu saja di rumah kakek nenek tiri terus si anak rewel, lalu tidak diberikan uang susu dan sebagainya. Sehingga si anak rewel ditempeleng, dipukul," imbuh dia.
Kapolre Metro Jakarta Timur itu menyebut sang ibu kandung memang memiliki hubungan jauh dari salah satu pasutri lansia itu. Kedua lansia terduga pelaku penganiayaan ditahan di Polres Jaktim.
"Sudah di kantor dan sudah ditahan juga dari kemarin," tutupnya.
(mdk/ray)