Mempertanyakan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Digelar Polri
Sidang perdana dengan agenda dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10) hari ini.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam (Karopaminal Div Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10) hari ini.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Brigjen Sabilul Alif pindah tugas? Momen Haru Brigjen Sabilul Alif Pindah Tugas, Sampai Cium Tangan Kapolda Banten Suasana haru menyelimuti Markas Polda Banten pada hari Senin (8/7) ketika seluruh personel dengan penuh penghormatan mengantarkan kepergian Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif yang akan melanjutkan pengabdian sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rekonstruksi kasus ini? Proses rekonstruksi itu terdiri dari 49 adegan yang dilakukan di rumah indekos salah seorang tersangka di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman, DIY.
-
Kapan Kartini Hermanus mencapai pangkat Brigadir Jenderal? Akhirnya ia mencapai pangkat Brigadir Jenderal pada 1 Desember 2000, menjadikannya "Jenderal Wanita" pertama di TNI-AD.
-
Kapan Bung Karno merenovasi Masjid Jamik? Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, dari catatan sejarah yang ada, di balik keberadaan Masjid Jamik rupanya ada peran Bung Karno semasa pengasingan di Bengkulu pada 1938 sampai 1942.
-
Di mana Brigjen Sabilul Alif pindah tugas? Momen Haru Brigjen Sabilul Alif Pindah Tugas, Sampai Cium Tangan Kapolda Banten Suasana haru menyelimuti Markas Polda Banten pada hari Senin (8/7) ketika seluruh personel dengan penuh penghormatan mengantarkan kepergian Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif yang akan melanjutkan pengabdian sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.
Selain perkara pidana, Hendra juga disangkakan melanggar etik terkait penghilangan barang bukti dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J. Namun sidang dugaan pelanggaran etik itu hingga kini tak kunjung digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Kondisi serupa juga terjadi kepada mantan Kasubnit I Sub Direktorat (Subdit) III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman. Kedua perwira polisi ini belum disidang etik terkait Obstruction Of Justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara lima tersangka Obstruction Of Justice lainnya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabrof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto. Masing-masing telah menjalani sidang etik dan diputuskan KKEP Polri dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Jawaban Polri Ditanya Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Namun Polri kerap irit bicara ketika ditanya mengenai waktu sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan digelar. Polri berdalih masih menunggu keterangan dari pihak KKEP mengenai waktu tersebut.
"Kalau sidang etik kami belum terkonfirmasi," kata Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (18/10).
Jawaban serupa sebelumnya juga dilontarkan Nurul ketika ditanya mengenai waktu sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. Nurul menegaskan, untuk sidang Kode Etik terhadap tiga tersangka kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, masih tetap berjalan namun Polri lebih fokus kepada kasus utama yakni dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Untuk HK kita tunggu bersama proses persidangan dan fokus pada kasus utama," kata Nurul saat dihubungi, Senin (10/10).
Sidang Etik Sebaiknya Diutamakan
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegu Santoso mempertanyakan alasan Polri tak kunjung menggelar sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. Menurut dia, hasil sidang etik maupun pidana tak saling mempengaruhi. Namun Sugeng menyarankan Polri agar lebih mendahulukan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.
"Lebih baik etik lebih dulu memang, supaya tidak membenani Polri kalau dia dipecat terkait gaji pokok," kata Sugeng saat dihubungi merdeka.com.
Terlebih apabila pengadilan sudah memvonis Hendra namun secara etik KKEP belum membuat keputusan. Hal tersebut justru dapat menjadi beban di institusi kepolisian seperti masih mendapatkan haknya sebagai pegawai kepolisian.
Kendati demikian menurut Sugeng, polisi memiliki hak menolak memberikan pendampingan hukum apabila diminta Brigjen Hendra Kurniawan.
"Bisa kalau dia meminta (pendampingan hukum), harus diberikan," kata Sugeng
Diketahui, sidang Hendra Kurniawan akan digelar pada 19 Oktober 2022. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/gil)