Menag Yaqut: Jual Beli Jabatan Haram di Kemenag
"Kami sangat berharap dukungan dan supervisi dari KPK," sambung Menag.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya mengharamkan adanya transaksi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Hal tersebut disampaikan Yaqut saat rapat koordinasi dengan pimpinan KPK dan jajarannya terkait upaya pencegahan korupsi di internal Kementerian Agama.
"Transaksional, jual beli jabatan ini kita haramkan betul di Kemenag. Seperti, orang pindah karena nyogok pimpinan. Dan ini akan kita awasi betul sampai ke bawah dengan ketat," katanya di Gedung KPK,dikutip dalam keterangan pers, Kamis (4/3).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana reaksi PKB terhadap pernyataan Menag Yaqut? PKB langsung merespons pernyataan Yaqut. Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, PKB akan mendisiplinkan Yaqut yang berstatus kader. "Kalau sebagai kader PKB kami tentu sudah menyiapkan langkah-langkah pendisiplinan. Dan publik tentu akan memberikan penilaian. Menurut saya itu yang lebih penting. Jangan membuat publik ini berspekulasi dan bingung," kata Jazilul Fawaid.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kami sudah menerapkan kebijakan di jajaran unit eselon I dalam proses rotasi dan mutasi agar tidak ada transaksional jabatan. Kami sangat berharap dukungan dan supervisi dari KPK," sambung Menag.
Dalam rapat itu, pimpinan KPK berharap Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut tidak sampai ditemukan transaksi jual beli jabatan. Hadir dalam rapat tersebut yaitu Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran Wakil Ketua diantaranya Alexander Marwata, Nawawi Pomolang, Nurul Ghufron dan pejabat KPK lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta.
Turut mendampingi Menag, Sekjen Kemenag Nizar, Dirjen Pendis Ali Ramdhani, Plt Dirjen PHU Oman Fathurahman, Irjen Kemenag Deni Suardini, dan Stafsus Menag Abdul Rochman.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menag Yaqut berharap lembaga antirasuah memberikan pengawalan terkait kinerja di Kementerian Agama (Kemenag).
"KPK menerima audiensi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran terkait upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3).
Ipi mengatakan, dalam pertemuan tersebut Menag Yaqut menyampaikan harapannya mendapatkan supervisi dari KPK khususnya terkait pencegahan korupsi sebagai upaya untuk mengurangi potensi fraud dan penyimpangan di lingkungan Kemenag.
"Berdasarkan catatan KPK kasus korupsi yang paling banyak terjadi adalah pengadaan barang dan jasa. Modus lainnya terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag," kata Ipi.
Baca juga:
Menag Sebut Peran Tokoh Agama Bantu Penurunan Tren Kasus Covid-19
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sambangi KPK
Cegah Korupsi di Kemenag, Menag Yaqut Minta Pengawalan KPK
CEK FAKTA: Hoaks Menteri Agama Terbitkan Larangan Berbahasa Arab
Menag Harap Vaksinasi Tokoh Agama di Masjid Istiqlal Jadi Teladan Bagi Umat