Menakar sidang pokok perkara e-KTP dan praperadilan Setya Novanto
Menakar sidang pokok perkara e-KTP dan praperadilan Setya Novanto. Hakim Kusno mengatakan, praperadilan terhadap Setya Novanto akan gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai. Hal ini pun sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai praperadilan.
Sidang perdana kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/12). Sidang perdana ini berbarengan dengan lanjutan praperadilan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan ketua DPR nonaktif itu mendengarkan saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPK. Sementara putusan sidang praperadilan bakal dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Kusno pada Kamis (14/12) besok.
Hakim Kusno mengatakan, praperadilan terhadap Setya Novanto akan gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai. Hal ini pun sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai praperadilan.
Dikutip dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Bagi Mahkamah, penegasan ini sebenarnya sesuai hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
"Jadi kita tetap pasal, baru gugur setelah pemeriksaan pokok tersebut dimulai, kalau pemeriksaan pokok dimulai tersebut sejak hakim menyidangkan pokok perkara tersebut mengetuk palu sidang untuk pembacaan ," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Hal senada dikatakan Mahmud Mulyadi, salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto kemarin. Mahmud Mulyadi menegaskan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
Mahmud mengatakan, jika praperadilan dilanjutkan maka akan bertentangan dengan ketentuan pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga nantinya persidangan malah akan melanggar hukum.
"Jadi menurut saya otomatis gugur, tinggal penetapan sifatnya adalah satu kepentingan administratif, kalau tidak (gugur) melanggar hukum. Tidak perlu (menunggu hari praperadilan yang terakhir)," kata Mahmud saat beri keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (12/12).
Menurutnya, seandainya dakwaan terkait perkara tersebut tak jadi dibacakan namun sidang telah dibuka oleh hakim, praperadilan akan gugur secara otomatis. Apalagi, lanjut Mahmud, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1.
Sementara itu, ketua KPK Agus Rahardjo berharap sidang perdana kasus korupsi mega proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto digelar sesuai jadwal. Agus mengatakan, jika sidang pembacaan dakwaan dibuka secara otomatis permohonan praperadilan diajukan Setya Novanto gugur.
"Ya saya berharap sidangnya kalau terjadi sehari sebelum praperadilan, praperadilannya batal," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Namun beberapa hari menjelang sidang perkara e-KTP dua kuasa hukum Setya Novanto mengundurkan diri. Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur sebagai kuasa hukum ketua umum nonaktif Golkar itu lantaran lantaran tak ada kesempatan dan ada dualisme antar penasihat hukum. Penasihat hukum Setya Novanto tersisa, Maqdir Ismail.
Apabila merujuk pada Pasal 203 ayat (3) huruf c KUHAP majelis hakim akan menunda persidangan jika pembacaan surat dakwaan terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Pasal itu berbunyi "Guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari."
Sementara jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri mengatakan, tidak mempermasalahkan kekosongan identitas penasihat hukum terdakwa Setya Novanto. Jaksa yang menangani perkara korupsi senilai Rp 5,9 triliun itu meyakini Setya Novanto didampingi penasihat hukum dalam persidangan perdana hari ini.
"Nanti pasti ada. Hari pertama akan ditanya," ujar Irene kepada merdeka.com, Jumat (8/12).
Di sisi lain tim kuasa hukum Novanto juga sudah mempersiapkan diri. Salah satunya dengan cara melihat struktur surat dakwaan Novanto.
"Kita ingin mendengarkan secara faktual strategi dakwaan yang disusun apakah sifatnya alternatif, sifatnya kumulatif atau gabungan karena bisa saja surat dakwaan itu ada perubahan karena kami melihat juga ada fakta yang menurut kami bisa menjadi persoalan," ujar Firman.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan strategi untuk kemungkinan langsung menyampaikan eksepsi.
"Kita akan perlu diskusikan dengan Pak Nov (Setya Novanto). Kemungkinan itu akan selalu ada," kata tim kuasa hukum, Firman Wijaya.
Baca juga:
Hakim Kusno puji penampilan dan wawasan saksi ahli KPK
Saksi ahli KPK sebut praperadilan Setya Novanto akan gugur
Hakim Kusno minta bukti konkret sidang pokok perkara Setya Novanto dimulai
KPK putar video kesaksian Andi Naragong di sidang praperadilan Setya Novanto
Sidang praperadilan Novanto, KPK hadirkan tiga ahli hukum
Saksi ahli KPK tegaskan status tersangka Setnov kedua kali sudah tepat
Saksi ahli KPK nilai praperadilan jadi alat seseorang lolos dari status tersangka
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.