Menang praperadilan, PT VSI tuntut Kejagung bayar ganti rugi Rp 1 T
Tuntutan ganti rugi ini bakal diajukan secara perdata.
Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Peter Kurniawan mengatakan, perusahaannya tetap meminta ganti rugi terhadap Kejaksaan Agung sebesar Rp 1 triliun. Sebab Kejagung telah terbukti tidak sah dalam melakukan penggeledahan di Kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai 8, Jakarta Pusat.
"Nanti kami pikirkan dulu karena itu sidang perdata, yang penting sidang ini menang dulu. Kalau ganti rugi tetap diajukan meski hakim tadi tak mengabulkan sebagian permohonan," kata Peter usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Menurut Peter, barang-barang yang telah disita oleh Kejagung harus dikembalikan kepada PT VSI. Kejagung harus memulihkan nama baik PT VSI ke masyarakat, yang memburuk akibat tindakan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
Putusan hakim juga membuktikan bahwa tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN.
"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sidang praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securitas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung yang diputuskan oleh hakim tunggal Ahmad Rivai. Ahmad Rivai menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City, lantai 8 Jakarta Pusat tidak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," kata Ahmad Rivai saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada bulan Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kenapa Prasasti Huludayeuh penting? Di masa itu, Prabu Siliwangi melalui program kerajaannya memiliki sejumlah proyek terkait infrastruktur seperti parit untuk kebutuhan pertahanan ibu kota Pakuan, membuat monumen gunungan, menggencarkan perkerasan jalan, menyelamatkan hutan lindung dan sebagainya.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
Baca juga:
Jaksa Agung sebut koruptor makin sulit dijerat karena pra-peradilan
Sidang praperadilan kasus penggeledahan kantor PT VSI oleh Kejagung
KPK tanggapi permohonan PK eks wali kota Makassar di PN Jaksel
Nolak ditilang, pengendara motor ajukan praperadilan
Istri kontraktor di Depok tahan honor kakek Munir selama 23 tahun