Menanti keadilan dari hakim dalam vonis kasus Yuyun
Pada 4 Mei lalu, tujuh dari 12 tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun, dituntut sepuluh tahun penjara.
Sidang beberapa terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap remaja putri di Bengkulu, Yuyun (14), kini dalam tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu hari ini, Selasa (10/5), akan membacakan putusan terhadap para pelaku.
Pada 4 Mei lalu, tujuh dari 12 tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun, dituntut sepuluh tahun penjara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heny Farida, dibantu dua hakim anggota, Hendri Sumardi dan Fahrudin, serta Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono mengatakan, ketujuh tersangka itu dituntut berdasarkan pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sidang tuntutan itu dijaga ketat polisi dari Polres Rejang Lebong, mengingat kasusnya menarik perhatian warga dan kelompok perlindungan perempuan di Rejang Lebong dan Bengkulu.
Siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, itu dirudapaksa oleh 14 lelaki secara bergilir. Peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari sekolah. Dia dicegat oleh para tersangka yang dalam keadaan mabuk. Sebelum melakukan aksi keji itu, para tersangka sempat pesta minuman keras. Korban diseret ke semak-semak, lantas dipukul dengan kayu sebelum diperkosa. Dia meregang nyawa dan ditinggalkan begitu saja oleh pelaku. Mayatnya baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh warga.
Dari 14 tersangka, 12 berhasil dibekuk oleh Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding. Tujuh di antaranya berstatus anak-anak, yakni D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16). Di antara mereka adalah kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding.
Sedangkan lima tersangka lainnya, Tomi Wijaya alias Tobi(19) dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun. Sisanya masih diburu polisi. Berbagai pihak mendesak mereka dihukum berat. Kini putusan akhir ada di tangan majelis hakim, buat memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca juga:
Tujuh terdakwa pembunuh YY akan divonis hari ini
Istana pertimbangkan hukuman kebiri bagi penjahat seksual
Kasus Yuyun, pelaku ngaku sudah rencanakan pemerkosaan sejak malam
Suara hati keluarga tuntut keadilan atas kematian Yuyun
Solidaritas untuk Yuyun, masyarakat ingin pelaku dihukum mati
Kasus Yuyun bikin PPP makin yakin buat UU larangan peredaran miras
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Apa saja yang dilakukan SYL terkait dugaan kasus pemerasan? Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kapan Tzuyang membongkar kasus kekerasan yang dialaminya? Dalam sebuah live streaming pada Kamis (11/7/2024) dini hari, Tzuyang mengungkap bahwa ia menjadi korban kekerasan dan pemerasan oleh mantan pacarnya.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.