Mencuri 16 rumah kosong, pria bergelar master kunci akhirnya ditangkap polisi
Yudi Effendi (37), warga Samarinda, ditangkap polisi. Dia terlibat aksi pencurian 16 rumah kosong. Pria pengangguran itu dijuluki master kunci. Dari tangannya disita 180 kunci rumah. Yudi mengaku butuh waktu dua bulan untuk belajar memalsukan kunci.
Yudi Effendi (37), warga Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi. Dia terlibat dalam aksi pencurian 16 rumah kosong. Pria pengangguran itu dijuluki master kunci. Dari tangannya disita 180 kunci rumah.
Yudi dibekuk Selasa (21/11) petang lalu di rumahnya. Tidak ada perlawanan saat polisi memborgol dan menggelandangnya ke Mapolsekta Samarinda Ulu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penggalian selain tengkorak Zaman Perunggu? Selama lima pekan terakhir, tim arkeolog yang terdiri dari 110 mahasiswa, staf dan sukarelawan dari Universitas Bournemouth juga menemukan makam lima jasad manusia dari Zaman Besi dan tulang belulang hewan, termasuk sapi, kuda, babi, kambing di sebuah tempat penyimpanan kuno di lokasi itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
"Pelaku ini diduga pencuri, bermodus bongkar rumah tanpa merusak. Sementara, di wilayah Sungai Kunjang, dia diduga mencuri 16 rumah kosong," kata Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Suyatno, kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/11).
Penangkapan Yudi berawal dari laporan warga ke Polsekta Sungai Kunjang, Juni 2017. Warga mengadu isi rumahnya habis digondol maling. Laporan warga korban pencurian lainnya terus berlanjut hingga 17 November 2017.
"Kita lakukan penyelidikan. Kita ada periksa CCTV di sekitar rumah warga yang kecurian. Hingga akhirnya penyelidikan 2 bulan mengarah ke pelaku (Yudi Effendi) ini, dan tanggal 21 November kemarin kita tangkap," ujarnya.
Di hadapan penyidik, Yudi mengakui perbuatannya. Modusnya, pelaku menyasar rumah bangsal dan rumah kontrakan yang ditinggal penghuninya. Dia beraksi menggunakan kunci duplikat.
"Sebelum beraksi, dia pelajari suasana sasaran dulu. Ada juga yang spekulasi iseng mencoba membuka rumah. Ya dia dijuluki master kunci," ungkap Suyatno.
"Kunci-kunci itu ada duplikat, ada yang asli. Kunci yang asli dia dapatkan saat mengambil kunci 1 tali berisi banyak kunci. Sementara ada 16 TKP. Selain barang, ada juga uang tunai Rp 35 juta yang diambil pelaku," terang Suyatno.
Belakangan diketahui, Yudi merupakan residivis yang baru bebas bulan April 2017 lalu dengan kasus pasal 480 KUHP tentang Penadahan. "Kita coba 4 kunci dari 180 kunci itu. Tiga diantaranya memang berhasil membuka kunci rumah," jelas Suyatno.
Saat ditanya wartawan, Yudi mengaku butuh waktu dua bulan untuk belajar memalsukan kunci. "Saya lihat saja kunci di rumah yang tertempel di pintu. Saya bisa mengira ukuran kuncinya,Pak," kata Yudi.
Yudi kini meringkuk di sel penjara Polsekta Sungai Kunjang. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(mdk/noe)