Mencuri di hotel, Juwita menangis dihukum 2 tahun 4 bulan
Meski tak henti-hentinya menangis, Juwita menyatakan menerima putusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raskita Jf Surbakti juga menyatakan sikap yang sama.
Juwita Br Purba (38) tak mampu membendung air matanya. Perempuan yang beralamat di Jalan Persatuan Ujung, Medan Helvetia ini tak henti menangis saat dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melakukan pencurian di Hotel Grandika Setia Budi, Jalan Dr Mansyur.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/5). Juwita dinyatakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana karena mengambil barang kepunyaan orang lain.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," kata Nazar.
Meski tak henti-hentinya menangis, Juwita menyatakan menerima putusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raskita Jf Surbakti juga menyatakan sikap yang sama.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Juwita terbukti melakukan pencurian di Hotel Grandika, Setia Budi di Jalan Dr Mansyur, Medan pada 24 Agustus 2017. Ketika itu dia berpura-pura sebagai tamu undangan acara pelantikan dokter spesialis. Di dalam ruangan, dia mengambil tas milik Anisa Nauli Br Sinaga yang diletakkan di atas kursi. Tas itu berisi uang tunai Rp 3,5 juta, handphone Samsung S8 dan Iphone, kartu ATM, dan kartu BPJS.
Juwita menjual handphone milik korban seharga Rp 4 juta di salah satu counter yang ada di Plaza Medan Fair. Sementara kartu ATM milik korban diserahkan ke panti asuhan.
Perempuan ini akhirnya tertangkap empat bulan kemudian. Dia diringkus saat menunggu angkutan umum di Terminal Pinang Baris, Medan, 21 Desember 2017.
Dalam persidangan, Juwita mengaku uang itu digunakan untuk membiayai uang sekolah ketiga anaknya. Dia memohon maaf dan menyatakan perbuatan itu dilakukan karena harus menafkahi keluarganya.
(mdk/noe)