Mendagri Jawab Kritik Soal Calon Petahana Jadi Gugus Tugas: Aturan Itu Bisa Ganti
Penunjukan kepala daerah sebagai Kepala Penanganan Gugus Tugas Covid-19 di Daerah, turut disorot Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Mardani menilai hal itu bisa berdampak pada posisi elektoral jika kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Penunjukan kepala daerah sebagai Kepala Penanganan Gugus Tugas Covid-19 di Daerah, turut disorot Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Mardani menilai hal itu bisa berdampak pada posisi elektoral jika kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Prediksi saya, ketika saya menilai harus adanya monitoring kepada para kepala daerah yang maju lagi di Pilkada nanti. Karena banyak dari kepala daerah yang maju lagi yang menjabat Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” ujar Mardani saat rapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (26/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Menurut Politikus PKS tersebut, pengawasan kepada kepala daerah perlu dilakukan. Mengingat posisi sebagai kepala daerah turut berdampak pada posisi elektoral saat kembali mencalonkan sebagai petahana dalam Pilkada Serentak 2020.
Penjelasan Mendagri
Merespon usulan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menilai bahwa itu menjadi suatu yang menarik dan perlu menjadi pembahasan yang serius. Terutama terhadap posisi Kepala Daerah sebagai kepala Gugus Tugas Covid-19 jika mencalonkan kembali di Pilkada 2020 nanti.
"Kalau memang posisi kepala daerah sebagai kepala gugus tugas pada Pilkada 2020 lebih banyak menguntungkan. Kita akan mengeluarkan aturan, kepala gugus tugas di 270 daerah yang maju untuk dialihkan kepada kepala gugus tugasnya ke yang lain," ujar Tito.
Kendati jika pada pelaksanaannya dianggap tidak masalah walau berpengaruh pada elektoralnya, Tito menegaskan pemerintah tetap terbuka untuk berdiskusi atas usulan ini.
"Kami dari pemerintah, selaku dari Mendagri yang memang mengeluarkan arahan untuk kepala daerah menjadi kepala gugus tugas di daerah, bisa saja mengubahnya kembali,” terangnya.
Lebih jauh, Tito mengungkapkan alasan penunjukan kepala daerah sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Menurut dia, hal itu dilakukan semata-mata bertujuan agar penyelesaian Covid-19 optimal.
"Oleh karena itulah setelah berdiskusi dengan gugus tugas, maka kita usulkan kepala daerah menjadi kepala gugus tugas di daerah. Dengan spiritnya satu penanganan Covid-19 di daerah bisa dijalankan dengan sungguh-sungguh dan optimal," ujar dia.
Dari hasil rapat, pembahasan ini akan dilanjutkan pada Senin 29 Juni 2020 pekan depan. Sebagaimana hasil keputusan dari Komisi II pada rapat tersebut.
(mdk/gil)