Mendagri Masih Temukan Provinsi Tidak Memiliki Mal Pelayanan Publik
Mendagri menuturkan kehadiran MPP diharapkan menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menemukan masih ada provinsi yang tidak memiliki mal pelayanan publik (MPP). Dia mendorong setiap daerah memiliki MPP karena dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi.
"Yang saya temui, ada beberapa provinsi, satupun tidak ada mal pelayanan publik. Ini sekarang kami lagi dorong," katanya usai meninjau MPP Kabupaten Badung di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/1).
-
Apa yang dilakukan Tri Tito Karnavian kepada 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Siapa yang menulis kesan terhadap Tirto Adhi Soerjo dalam artikel "Mangkat"? Seorang anak didik Tirto Adhi Soerjo lainnya, Mas Marco Kartodikromo, menulis kesan terhadap gurunya itu melalui artikel bertajuk "Mangkat" yang dimuat di surat kabar Djawi Hisworo edisi 13 Desember 1918.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Apa yang dikatakan tentang Sendang Tirto Kamandanu? Sendang Tirto Kamandanu merupakan sendang yang sering digunakan Prabu Jayabaya sebelum ia moksa.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Tito menuturkan kehadiran MPP diharapkan menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik. Sehingga pelayanan menjadi lebih simpel dan tidak berbelit-belit. Dia menyebut masyarakat akan mendapatkan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan dalam mengakses layanan dengan kehadiran MPP.
"Nilai pentingnya adalah mempermudah masyarakat, bahwa negara itu hadir, pelayanan mereka mudah, clear, kemudian transparan, dan keterbukaan," ungkapnya.
Tito menjelaskan pembangunan MPP merupakan salah satu langkah dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi. Oleh karena itu, pemerintah mendorong semua daerah mengembangkan MPP guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Keberadaan MPP yang mengedepankan prinsip keterpaduan, berdaya guna, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan, dapat memudahkan berbagai urusan masyarakat," pungkasnya.
Baca juga:
Durasi Kampanye Pemilu 2024: KPU Usul 120 Hari, Pemerintah Minta 90 Hari
Pemilu 2024 Diputuskan Digelar 14 Februari dan Pilkada Serentak 27 November
Pemerintah dan KPU Akhirnya Sepakat Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
Cegah Lonjakan Omicron, Mendagri Minta Camat di Pekanbaru Kebut Vaksin Booster & Anak
Mendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak Mempersulit Izin Berusaha