Mendagri mengelak, sebut Rahmat Yasin diberhentikan tidak hormat
Sebelumnya para aktivis memprotes penggunaan kata 'diberhentikan dengan hormat' pada Rahmat Yasin yang korupsi.
Polemik soal kata-kata dalam surat pemberhentian politikus Partai Persatuan Pembangunan, Rahmat Yasin, dari jabatan Bupati Bogor masih hangat dibicarakan publik. Tetapi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat.
"Tidak hormat. Namanya salah ya diberhentikan," kata Tjahjo di depan awak media sesaat setelah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (19/12).
Meski begitu, pernyataan Tjahjo belum menjawab pertanyaan awak media seluruhnya. Dia enggan menjawab ketika disinggung apakah ada keteledoran dalam menyusun redaksional surat pemberhentian Yasin ataukah hal itu memang disengaja.
Maksud kedatangan Tjahjo ke KPK hari ini adalah buat berdialog seputar masalah-masalah terkait lembaga dipimpinnya. Antara lain e-KTP, temuan rekening gendut beberapa kepala daerah, serta membahas soal pembukaan kantor cabang KPK di daerah.
Pada 27 November lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat menjatuhkan hukuman penjara buat Yasin selama lima tahun enam bulan penjara. Yasin juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yakni selama tujuh tahun enam bulan. Yasin juga dikenai hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Hakim menyatakan Yasin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar dari Direktur Utama PT Sentul City Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, melalui Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap. Sogokan itu terkait pengurusan izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan lindung di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya para aktivis ramai-ramai memprotes penggunaan kata 'diberhentikan dengan hormat' pada Rahmat Yasin yang sudah divonis penjara karena korupsi.