Mendagri minta DPR tak tunda paripurna putuskan RUU Pemilu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap rapat paripurna untuk memutuskan RUU Pemilu tidak ditunda hari Senin (24/7). Ini menyikapi permintaan 4 fraksi, Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS agar pengambilan keputusan di paripurna ditunda saat forum lobi antar fraksi partai.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap rapat paripurna untuk memutuskan RUU Pemilu tidak ditunda hari Senin (24/7). Ini menyikapi permintaan 4 fraksi, Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS agar pengambilan keputusan di paripurna ditunda saat forum lobi antar fraksi partai.
"Seyogyanya jangan ditunda ya," kata Tjahjo di sela forum lobi rapat paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
Menurutnya, RUU Pemilu memang harus segera diselesaikan karena mengatur kerja dan aturan main yang dilaksanakan parpol pada pemilu serentak 2019 mendatang.
"Ini UU harus diselesaikan. Karena mengatur gawenya (kerjanya) pekerjaan parpol yang diatur sesuai kesempatan yang ada adalah KPU. Enggak mungkin dikatakan menghambat, soal masih bersikukuh hargai saja, itu sah-sah saja," tegasnya.
Empat fraksi partai, yaitu Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat meminta agar rapat paripurna ditunda Senin (24/7). Mereka beralasan karena ingin berkonsultasi dengan ketua umum masing-masing terkait alotnya pembahasan angka ambang batas presiden sebesar 0 persen. Menanggapi usulan ini, Tjahjo meyakini keputusan akan tetap dilakukan malam ini.
"Saya masih percaya kepada DPR pada lobi kedua jam 8," tuturnya.
Soal mekanisme voting jika musyawarah mengalami jalan buntu, Tjahjo menyebut harus dilakukan secara terbuka. Voting tertutup biasanya hanya berlaku bagi keputusan-keputusan yang menyangkut orang.
"Saya kira sama saja kok enggak ada masalah. Kita juga Pilpres dan Pemilu itu yang punya kerja DPR. Perlu diatur pemerintah hal-hal yang sudah baik kita tingkatkan dan dipertahankan," pungkasnya.
Diketahui, Rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu kembali diskors hingga pukul 19.30 untuk dilakukan lobi. Lobi kedua selama 30 menit diambil untuk kembali membahas opsi-opsi yang belum mufakat pada sesi lobi pertama.