Mendagri minta KPU dan Bawaslu petakan daerah rawan konflik Pilkada
Mendagri minta KPU dan Bawaslu petakan daerah rawan konflik Pilkada. Tjahjo menginginkan hasil Pilkada Tolikara menjadi evaluasi KPU dan Bawaslu mempersiapkan Pilkada Serentak, mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memetakan sejumlah wilayah rawan konflik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang. Tjahjo menginginkan hasil Pilkada Tolikara menjadi evaluasi KPU dan Bawaslu mempersiapkan Pilkada Serentak, mendatang.
"Apapun kasus Tolikara akan menjadi catatan kita semuanya. Tidak hanya pemerintah tapi juga kepolisian, KPU, Bawaslu untuk mengantisipasi Pilkada tahun depan dan memetakan mana-mana daerah-daerah yang berpotensi kerusuhan," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Tjahjo mengatakan, pihaknya tak bisa menahan keputusan MK. Sebab, ujar Tjahjo, pemerintahan harus jalan karena itu pihaknya mengeluarkan SK pengangkatan kepala daerah terpilih.
"Bagi yang kalah, enggak puas ya silakan ada banyak proses tapi apapun pemerintahan harus jalan. Dasarnya sudah ada sebagaimana ketentuan UU termasuk keputusan MK yang final mengikat," paparnya.
Menurut dia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah sepakat melakukan sosialisasi dini untuk antisipasi kejadian tak diinginkan menjelang Pilkada 2018 mendatang. Sebab, Tjahjo menilai kesuksesan penyelenggaraan Pilkada dapat diukur dari tingkat partisipasi pemilih, tak ada politik uang, bebas kampanye hitam dengan ujaran kebencian serta SARA.
"Harus ada adu program, adu konsep, adu gagasan, dan terjaminnya stabilitas keamanan," ujarnya.
Seperti diketahui, pendukung Jhon Tabo dan Barnabas Weya, calon bupati dan wakil bupati Tolikara merangsek dan merusak sejumlah fasilitas di Kemendagri pada Rabu (8/10) sore lalu. Mereka menuntut Kemendagri membatalkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jhon Tabo dan Barnabas Weya kalah dari pasangan Usman Wanimbo dan Dinus Wanimbo.
Dalam sidang gugatan yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat memutuskan pemenang Pilkada di Tolikara, pasangan Usman Wanimbo dan Dinus Wanimbo. Berdasarkan putusan MK total suara dari 28 distrik untuk pasangan nomor urut satu itu yakni 116.259 suara. Sedangkan, pasangan Jhon dan Barnabas memperoleh 86.679 suara. Lantaran tak puas pendukung Jhon Tabo dan Barnabas Weya melakukan demonstrasi hingga terjadi kerusuhan pada awal Oktober lalu.
Baca juga:
Jelang Pilkada 2018, Aher harap masyarakat aktif tentukan nasib daerahnya
Golkar dukung CEO PSM maju Pilwakot Makassar
Jika e-KTP belum rampung, masyarakat bisa nyoblos pakai suket
Kemendagri gaungkan pentingnya pendidikan politik bagi pemilih pemula
Polda Sulsel petakan kerawanan Pilkada, 3 daerah jadi perhatian
Jelang tahun politik, Jenderal Gatot ingatkan TNI dan Polri untuk netral
Bawaslu gelar rapat sosialisasi Pilkada 2018 dan Pilpres 2019
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.