Mendagri minta pembahasan RUU Pemilu tak perlu buru-buru
DPR bersama dengan pemerintah tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. Beberapa pihak mengharapkan adanya langkah antisipasi bila pembahasan terjadi tarik ulur hingga akhirnya tidak selesai pada pertengahan tahun ini.
DPR bersama dengan pemerintah tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. Beberapa pihak mengharapkan adanya langkah antisipasi bila pembahasan terjadi tarik ulur hingga akhirnya tidak selesai pada pertengahan tahun ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak mengkhawatirkan kemungkinan adanya undang-undang tentang pesta demokrasi. Sehingga, dia menilai, tak perlu terlalu terburu-buru Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Kenapa harus tergesa-gesa sampai mendesak harus mengeluarkan Perppu, masih ada waktu pembahasan di Pansus," kata Tjahjo di Demak, Jawa Tengah, Minggu (30/4).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu tak dituntut bekerja tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Harapannya undang-undang yang dihasilkan komprehensif, mendukung sistem pemilu yang demokratis, serta mendukung sistem pemerintahan presidensil yang kuat.
"Sekarang sudah rapat konsultasi/koordinasi KPU-Bawaslu dengan Komisi II dan Pansus. Saya kira (Perppu) tidak begitu mendesak, Pansus juga paham tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dan dibuat," jelasnya.
Tjahjo menjelaskan, persoalan RUU Pemilu tak perlu didramatisir dan harus mengeluarkan Perppu. Pemerintah sangat apresiatif terhadap kinerja Pansus karena telah bekerja serius mengakomodasi aspirasi masyarakat dan elemen-elemen demokrasi serta partai politik.
"Saya kira tidak perlu didramatisasi dan harus Perppu. Perppu jangan diobral," terangnya.