Mendagri pantau Pilkada di Sinjai usai satu calon didiskualifikasi
Calon bupati dan wakil bupati Sinjai petahana Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi didiskualifikasi oleh KPU Sinjai H-1 hari pencoblosan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pemantauan Pilkada di Jawa Tengah, menyempatkan diri untuk melakukan teleconference dengan jajarannya yang ikut memantau jalannya Pilkada serentak 2018.
Dalam laporannya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, Pilkada di Sinjai, Sulawesi Selatan berpotensi rawan. Sebab, salah satu calon didiskualifikasi KPUD Sinjai.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
"Rawan di Sinjai. Kami antisipasi kerawanan tersebut," ucap Sumarsono dalam laporannya ke Menteri Tjahjo, Rabu (27/8) di Semarang, Jateng.
Terkait hal itu, Tjahjo mengamini bahwa itu mungkin bisa menganggu. Karenanya sudah ada tim memantau kesana.
"Tinggal tadi muncul di Sinjai, mungkin ini menganggu.
Makanya sekarang, tadi Pak Gubernur (Pj Gubernur), Kapolda, dan Ketua KPU, Bawaslu, sekarang sedang persiapan ke Sinjai," tegas Tjahjo.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan yang ikut meninjau, menegaskan, sepanjang KPU sudah menetapkan surat diskualifikasi artinya surat suara dihitung tidak sah.
"Tapi saya cek dulu apakah KPU sudah mengeluarkan surat. Karena yang berhak mengeluarkan surat didiskualifikasi adalah KPU dengan SK KPU baru. Panwas sifatnya rekomendasi kalau ada rekomendasi dari Panwas. Kalau toh tidak ada rekomendasi Panwas, kemudian toh KPU sendiri menilai ada kesalahan prosedur dan menilai yakin perlu didiskualifikasi, maka kita lihat SK-nya dulu ada enggak."
Calon bupati dan wakil bupati Sinjai petahana Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi didiskualifikasi oleh KPU Sinjai, Sulsel sebagai kontestan di pilkada serentak ini. Paslon nomor urut 2 yang diusung Partai Demokrat, PAN dan PDIP tidak bisa mengikuti Pilkada Serentak.
Dengan keputusan ini, pilkada di Kabupaten Sinjai menyisakan dua paslon saja yakni paslon nomor urut 1, Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem dan paslon nomor urut 3, Seto Gadistha-Andi kartini.
Kabar ini cukup mengejutkan karena Bupati Sinjai Sabirin Yahya yang menjadi paslon petahana bersama pasangannya ini dicoret namanya tepat di H-1 pilkada.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Gaet pemilih, TPS di Purwokerto didekorasi pakai limbah sampah
Pasangan Asyik pantau perhitungan cepat di Hotel Preanger Kota Bandung
Coblosan, Gus Ipul kerahkan 136 ribu saksi
Ketua Bawaslu sebut 2.400 surat suara di Cirebon hilang
Coblos di dekat rumah, Risma sekeluarga tunjukan bukti dua jari