Mendagri: Pemerintah tak mungkin mengikuti kegiatan jurnalis asing
"Prosedurnya simple, tidak akan berbelit, namanya (juga) tamu," imbuh Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pihaknya mengekang kebebasan pers, sebagaimana dituduhkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menyusul munculnya Surat Edaran 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia.
Dalam Surat Edaran yang dikirimkan Mendagri ke semua kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota itu tertulis, jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Tjahjo menjelaskan, pada prinsipnya pers asing bebas meliput setiap kegiatan atau melakukan kunjungan keliling wilayah Indonesia prinsipnya.
"Tetapi prosedur harus diikuti sebagaimana yang dilakukan oleh Kemenlu. Pemerintah tidak mungkin dan tidak akan mengikuti kegiatan reporter jurnalistik asing di Indonesia," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (27/8).
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, Indonesia adalah negara ramah dan bebas, sama seperti pers dalam negeri yang juga bebas menulis dan meliput mewawancarai setiap warga negara Indonesia secara obyektif.
"Kemendagri juga meminta pejabat Kemendagri dan pemda di daerah harus terbuka kepada pers Indonesia maupun pers asing untuk dapat menjelaskan apa yang dipertanyakan," ujarnya.
"Ini political will pemerintah Indonesia. Ibu Menlu juga memberikan kebijakan peluang tersebut dengan terbuka tapi ada prosedurnya yang simple tidak akan berbelit, namanya (juga) tamu," imbuh Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, Indonesia negara aman, demokratis dan terbuka bagi jurnalis.
Sebelumnya, AJI mengecam munculnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Surat ini, menurut AJI, mencederai kebebasan pers di Indonesia. Surat tersebut justru mengukuhkan ketertutupan akses bagi setiap jurnalis asing yang hendak meliput atau melakukan dokumentasi. Jika dulu mekanisme semacam Clearing House ini terbatas di Papua, kini pemerintah memperluas pembatasannya ke seluruh Indonesia.
Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D Nugroho, surat ini mencerminkan pemerintah yang tidak memahami prinsip kebebasan pers. Surat ini bertentangan dengan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
"Saya pertanyakan apa dasar Mendagri mengeluarkan pembatasan terhadap aktivitas jurnalis?" kata Iman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8).
Baca juga:
AJI kecam Pemerintahan Jokowi batasi akses jurnalis asing
Kebebasan pers dijunjung tinggi, penanggung jawab media harus jelas
AJI Indonesia sebut Jokowi beri sinyal akan belenggu kebebasan pers
Kebebasan pers di era Jokowi dinilai alami kemunduran
Bagir Manan ungkap kecemasan sebagian insan pers di era Jokowi
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penggalian selain tengkorak Zaman Perunggu? Selama lima pekan terakhir, tim arkeolog yang terdiri dari 110 mahasiswa, staf dan sukarelawan dari Universitas Bournemouth juga menemukan makam lima jasad manusia dari Zaman Besi dan tulang belulang hewan, termasuk sapi, kuda, babi, kambing di sebuah tempat penyimpanan kuno di lokasi itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.