Mendagri Sebut 76 Daerah Tak Perlu Tambahan APBN & APBD buat Gelar Pilkada
Total ada 65 daerah, yang membutuhkan tambahan dukungan dari APBN.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ada 76 daerah yang tak memerlukan tambahan anggaran dari APBN maupun APBD, untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan atau di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI. Selain pihak pemerintah, turut hadir KPU, Bawaslu, dan DKPP.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
Menurut dia, setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan dimonitor Kementerian Keuangan, baru 204 daerah yang melaporkan perihal anggaran.
"Itu ada total 76 daerah yang menyatakan sekali lagi tidak memerlukan tambahan dari APBN dan APBD tapi mereka menutupi atau memenuhi alat pelindung tadi dari rasionalisasi NPHD," kata Tito, Kamis (11/60).
Menurut dia, total ada 65 daerah, yang membutuhkan tambahan dukungan dari APBN.
"Ada 42 pemerintah daerah yang memerlukan dukungan, baik dari APBN maupun APBD. Ada 21 daerah yang tidak memerlukan tambahan dari APBN tapi memerlukan dukungan dari APBD. Mereka sanggup dari APBD," ungkap Tito.
Masukan Untuk KPU
Dia menegaskan, pihaknya mencoba memaksimalkan kemampuan daerah-daerah untuk membiayai tambahan-tambahan yang diajukan KPU, Bawaslu. Namun, baik KPU maupun Bawaslu, juga harus melakukan rasionalisasi anggaran.
"Karena tidak semua kegiatan-kegiatan yang disusun dalam program kerja KPUD masing-masing itu ada yang dilaksanakan," tutur Tito.
Contohnya, masih kata dia, adalah verifikasi calon perorangan yang semua sudah dianggarkan dalam semua pos KPUD, namun, dalam kenyataan tidak semua terdapat calon perseorangan.
"Artinya ada pos yang tidak terpakai, kemudian dengan adanya protokol pembatasan dalam jumlah besar, maka kegiatan-kegiatan yang masif seperti bimbingan teknis itu dirubah diutamakan melalui kegiatan virtual atau melalui metode lain. Adapun jika ada kegiatan, itu dilakukan terbatas," jelas Tito.
"Ini pun salah satu contoh pos yang bisa disederhanakan dan dananya bisa dialihkan untuk penambahan perlengkapan proteksi penyelenggara maupun pemilih," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta
Sumber : Liputan6.com