Mendagri Setop Sementara Pembuatan e-KTP untuk WNA
Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai KTP elektronik, di Cianjur, Jawa Barat, sempat menjadi buah bibir. Namun, masalah tersebut sudah diselesaikan oleh Dukcapil Kemendagri.
Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai KTP elektronik, di Cianjur, Jawa Barat, sempat menjadi buah bibir. Namun, masalah tersebut sudah diselesaikan oleh Dukcapil Kemendagri.
Meski demikian, Mendagri Tjahjo Kumolo, mengatakan, meski itu sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, permintaan e-KTP tersebut ditunda sementara dulu. Sampai Oktober ataupun November 2019.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Bagaimana KRT Wiroguno menciptakan notasi andha? Saat menjabat di sekolah tari Krida Beksa Wirama, KRT Wiroguno dititahkan untuk mendokumentasikan gending-gending gagrak Yogyakarta. Untuk keperluan itulah ia menciptakan sistem notasi khusus, yaitu notasi andha.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dilakukan oleh KWT Srikandi di Kelurahan Nusa Jaya? Para anggota KWT Srikandi di RT 02, RW 08 ini berhasil membudidayakan sejumlah jenis sayuran yang mudah diolah.
"Untuk meredam, setop dulu (permintaan) dari WNA. Sampai Oktober selesai. Atau sampai November," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (4/3).
Dia menuturkan, sebenarnya e-KTP untuk WNA adalah sesuatu yang sesuai undang-undang yang ada. "Dan undang-undang ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, di tahun 2006. Tetapi prosesnya (mendapatkan e KTP) tidak mudah," ungkap Tjahjo.
Dia pun menyatakan, sampai saat ini jumlah WNA yang memiliki KTP tersebut tidak sampai seribu.
"Dari 2006 sampai sekarang tidak sampai seribu. Itu tersebar di Sumatera, Jawa dan Bali. Dan itu sudah mengajukan izin tinggal sementara dan dari imigrasi," jelas Tjahjo.
Dia kembali menegaskan, bahwa WNA yang memiliki KTP tersebut tidak berhak melakukan pencoblosan.
"WNA yang punya e-KTP tidak berhak melakukan pencoblosan. Ini sesuai PKPU yang ada," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah Disarankan Bedakan Warna KTP WNI dan WNA
Sebut WNA Punya e-KTP Hoaks, Menaker Hanif Diingatkan Kubu Prabowo Bersikap Bijak
116 WNA di Kabupaten Badung Punya e-KTP, Paling Banyak Jepang
Seknas Prabowo Khawatir KPPS Bolehkan WNA Punya e-KTP Mencoblos
Fakta-Fakta Warga Negara Asing Bisa Miliki e-KTP
Soal e-KTP WNA di Cianjur, Disdukcapil Jabar Berdalih Tak Punya Data Lengkap