Mendagri Soroti Konflik Kepala Daerah & Wakil Bikin Organisasi Pemda Tak Sehat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah dan para wakilnya rukun. Bersinergi dengan forkopimda lainnya dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah dan para wakilnya rukun. Bersinergi dengan forkopimda lainnya dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya. Tito mengungkapkan masih ditemukan banyak kasus konflik kepala daerah dan wakilnya.
Tak jarang kepala daerah dan wakilnya secara terbuka saling menyerang lewat pernyataan negatif di media massa. Hal tersebut dikatakan Tito saat acara Pembekalan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri, Senin berpesan (13/9). Acara ini dihadiri 183 kepala daerah beserta wakilnya.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Ini membuat organisasi Pemda tidak sehat dan dipenuhi problem baik internal maupun eksternal. Sumber disharmoni atau konflik yang terjadi pada pada pengampu jabatan di daerah tersebut, biasanya, berpangkal dari dua hal. Yaitu soal kewenangan dan masalah keuangan," katanya dikutip dalam keterangan pers, Senin(13/9).
Dia menjelaskan dalam Undang-undang sudah diatur bahwa kewenangan memimpin pemerintahan daerah adalah sepenuhnya hak kepala daerah. Tito meminta wakil kepala daerah harus paham bahwa kedudukannya adalah membantu kepala daerah guna tercapainya urusan pemerintahan daerah.
Dalam pembekalan itu, Tito mengajak Bupati/Wali kota dan wakilnya bekerja dengan substansi UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur seluruh kewenangan, tanggung-jawab dan pola hubungan Pusat dan Daerah secara lengkap.
"Kepala Daerah dan wakilnya harus sama-sama menjaga hubungan yang baik dan perlu menjaga dan meluruskan niat bersama untuk mengabdi pada masyarakat. Ajakan saya ini terkesan klise, namun sejatinya itulah yang harus dikerjakan pemimpin yaitu mengabdi kepada rakyat," bebernya.
Tito juga menjelaskan dalam pandemi saat ini butuh kepeminpinan yang tangguh dari daerah. Pemulihan ekonomi menjadi isu penting yang perlu disikapi dari sisi realisasi belanja daerah. Kemudian dia pun memberikan arahan.
Tidak hanya itu, dia meminta agar kepala daerah mengurangi belanja untuk kepentingan aparatur seperti biaya rapat, perjalanan dinas, konsumsi mengingat penerapan teknologi di dalam penyelenggaraan rapat-rapat aparatur.
Kedua, memperbanyak belanja yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat dan terakhir atur ritme belanja setahun dengan baik sehingga tidak menumpuk dibelanjakan di akhir tahun.
Baca juga:
Mendagri: Ada Kekhususan, Merauke Sudah Bisa Menjadi Papua Selatan
Mendagri: Papua Miliki Anggaran Terbesar Nomor Delapan di Seluruh Indonesia
Mendagri Sebut SP4N LAPOR! Dibutuhkan untuk Jamin Pengaduan Rakyat Ditangani
Mendagri Sebut Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan Masyarakat oleh Pemda Meningkat
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Persyaratan Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Umum