Mendagri tunggu surat KPK sebelum non-aktifkan Bupati Pamekasan
Mendagri tunggu surat KPK sebelum non-aktifkan Bupati Pamekasan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan, belum dapat mengambil sikap pasca penetapan Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin sebagai tersangka. Menurut Tjahjo, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan, belum dapat mengambil sikap pasca penetapan Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin sebagai tersangka. Menurut Tjahjo, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPK.
"Masih nunggu pernyataan resmi KPK, sama kaya kemarin begitu Bengkulu OTT baru kami dapet Surat, begitu dapet Surat kami cek suratnya betul baru kami berhentikan," katanya usai menghadiri Rakornas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (3/8).
Tjahjo juga mengungkapkan, para tersangka baru saja mendarat di Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. "Baru pagi tadi berangkat dari Surabaya ke sini mungkin siang baru konferensi pers KPK. Kami tunggu suratnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyelidikan serta penyidikan oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.
KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, ada dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan meningkatkan ke tingkat penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Dalam kasus ini, Achmad Syafii, Sucipto, Agus Mulyadi serta Noer Solehhoddin diduga memberi suap maka akan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Sejak 2008, sudah enam jaksa ditangkap KPK
OTT Kajari Pamekasan, lima pelaku tiba di Gedung KPK
Ini kongkalikong Bupati dan Kajari Pamekasan amankan kasus dana desa
Usut penyelewengan dana desa, dua jaksa Pamekasan dihambat atasan
Kronologi KPK tangkap Bupati Pamekasan dan sejumlah pejabat
Kasus suap, KPK tetapkan Bupati & Kejari Pamekasan sebagai tersangka
Seskab minta jangan ada intervensi kasus OTT di Pamekasan
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.