Mendikbud Sebut Kasus Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Tak Seheboh di Medsos
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyesalkan fakta kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMP di Pontianak tidak seperti yang viral di media sosial.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyesalkan fakta kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMP di Pontianak tidak seperti yang viral di media sosial. Mendikbud menyimpulkan itu setelah mendapat penjelasan langsung mengenai duduk persoalan kasus ini dari Kapolresta Pontianak, Kompol Muhammad Anwar Nasir.
"Kasus ini sangat disayangkan, dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya," kata Muhadjir Effendy di Pontianak seperti dilansir Antara, Kamis (11/4).
-
Bagaimana jejak kaki raksasa di Pingyan terbentuk? Jejak kaki ini memiliki panjang 57 cm, lebar 20 cm, dan kedalaman 3 cm. Jejak kaki ini diperkirakan berasal dari zaman prasejarah dan ditemukan menempel di atas fosil batu.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Pesanggrahan Kotanopan berada? Di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal terdapat sebuah bangunan bernilai sejarah tinggi serta menjadi saksi bisu gejolak pasca kemerdekaan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
Untuk diketahui, isu yang viral di media sosial bahwa korban dikeroyok 12 pelaku. Pada kenyataannya itu tidak benar. Korban dikeroyok tiga pelaku. Info yang juga viral adalah penganiayaan terhadap alat vital korban. Kabar ini juga tidak benar setelah polisi mendapat hasil visum.
"Maaf nalar sehat mestinya korban bisa meninggal kalau isu tersebut benar," ucapnya.
Mendikbud mengajak kepada para kepala sekolah agar tidak membiarkan berita liar itu. Sehingga merusak citra sekolah. Apalagi sudah terlanjur viral di dunia, sehingga dampaknya luar biasa.
"Mohon kerja sama kepala sekolah untuk meredam masalah ini, dan memberikan informasi yang benar, baik pada media maupun melalui medsos," ujarnya.
Muhadjir meminta kepala sekolah di Kalbar untuk terus meningkatkan pengawasan anak-anak didiknya, sehingga terhindar dari narkoba dan perilaku negatif lainnya. Dalam perspektif pendidikan, pendekatannya dengan mendidik. Sebab anak-anak bukan penjahat. Mereka sedang mengalami pertumbuhan. Jangan sampai mereka terampas masa depannya karena saat ini sangat tertekan dan terintimidasi.
Sebelumnya, Polresta Pontianak, Rabu malam (10/4) telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Au di Kota Pontianak.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.
Penetapan tersebut, dari hasil pemeriksaan yang ketiganya mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.
Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), katanya.
Ia menambahkan, fakta hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.
Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.
"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," ujarnya.
Baca juga:
Melihat Peran Orang Tua di Balik Maraknya Perundungan di Kalangan Pelajar
Menko Puan Minta Kemendikbud dan Kemen PPPA Tingkatkan Perlindungan Anak
Perenungan Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak dan Arus Media Sosial
Kasus Siswi SMP Dikeroyok di Pontianak Sudah Bukan Bullying Lagi, Tapi Kekerasan
Polisi Pantau Informasi Simpang Siur di Sosmed Terkait Pengeroyokan Siswi SMP