Mendikbud: Sekolah Tak Boleh Larang Siswa & Guru Gunakan Atribut Keagamaan
Dengan ditandatanganinya SKB tersebut, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan sekolah tidak boleh memaksa atau melarang siswa maupun guru terkait penggunaan atribut keagamaan tertentu. Hal itu sepenuhnya diserahkan kepada individu masing-masing.
"Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apapun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu," ujar Nadiem dalam penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara daring di Jakarta, Rabu (3/2).
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Apa yang Nia Ramadhani lakukan saat menemani anak-anaknya belajar? Nia menemani anak pertamanya, Mikhayla, mengerjakan PR, meskipun Nia sendiri bingung dengan aplikasi yang berbeda. Meskipun begitu, interaksi mereka selama Mikhayla belajar dianggap menggemaskan.
-
Siapa yang bertugas untuk memberikan contoh dan edukasi kepada anak? Anak-anak cenderung belajar dari apa yang dilakukan orang dewasa di sekitarnya, maka orang tua terutama ayah patut memberikan contoh nyata bagaimana menghormati orang lain, baik sesama jenis maupun lawan jenis
-
Kenapa Nia Ramadhani menemani anak-anaknya belajar? Meskipun menantang kesabaran, Nia yakin bahwa ini adalah salah satu tugasnya sebagai seorang ibu, dan ia dengan ikhlas menemani anaknya.
-
Apa yang Onad katakan tentang tugas mengantar anak sekolah? "Loh, emang bukannya kalo tugas nganter itu tugas ibu, ya?" ujar Onad yang kemudian dibalas oleh Vidi dengan menyebutnya sebagai suami perhitungan.
-
Di mana Nurida Rahmanilah mendirikan tempat belajar untuk anak-anak pemulung? Nurida setiap hari bolak-balik mengajar berbagai materi di rumah belajar bernama Saung Belajar Garpu.
SKB Tiga Menteri itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nadiem menjelaskan sekolah tidak boleh melarang atau memaksakan penggunaan atribut keagamaan pada siswa dan guru.
Dengan ditandatanganinya SKB tersebut, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.
"Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar. Contohnya pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan," paparnya.
Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Khusus untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu sesuai dengan kekhususan Aceh.
Nadiem meminta masyarakat turut terlibat dalam pemantauan SKB Tiga Menteri tersebut.
"Masyarakat harus terlibat, baik orang tua, murid, dan guru harus terlibat. Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini melalui pusat layanan yang disediakan Kemendikbud. Kami akan monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran itu tidak terjadi lagi," katanya. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Eks Wali Kota Padang Sebut Aturan Wajib Jilbab agar Anak-anak Tidak Dibully
PGRI Soal Polemik Wajib Jilbab di SMKN 2 Padang: Aturan Harus Hormati Keberagaman
Polemik Wajib Jilbab di SMK 2 Padang, Ombudsman Nilai Aturan Diskriminatif
Polemik SMKN 2 Padang, Mendikbud Buka Pengaduan Jika Ada Intoleransi di Sekolah
Polemik Wajib Jilbab di SMK 2 Padang, Mendikbud Minta Pemda Beri Sanksi Copot Jabatan
Mahfud: Tidak Boleh Mewajibkan Anak Nonmuslim Memakai Jilbab di Sekolah
KPAI Sebut Siswi SMKN 2 Padang Nonmuslim Dipaksa Berjilbab Langgar HAM