Mengaku calo PNS, residivis di Bali tipu korban Rp 117 juta
Anak korban dijanjikan akan diangkat menjadi guru tidak tetap di Pemkab Bangli.
Seorang residivis yang sudah sering keluar masuk penjara kembali berulah. Kali ini, residivis berinisial IB W alias GG (32) asal Bangli tersebut, melakukan aksi penipuan sehingga kembali dibekuk jajaran Polsek Bangli.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi anak korban agar bisa diangkat menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) di Lingkungan Pemkab Bangli, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang hingga ratusan juta. Setelah mendapatkan uang tersebut tersangka justru mempergunakan uang tersebut untuk foya-foya dan tajen.
Panit II Reskrim Polsek Bangli Ipda Putu Budi Artama didampingi Panit I seizin Kapolsek Bangli, Kompol Ketut Widia membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dirinya menceritakan bahwa, penangkapan GG bermula dari adanya laporan dari korban Ketut Ariawan (46) seorang PNS asal Kubu, Bangli yang merasa ditipu oleh tersangka.
"Korban terperdaya setelah dijanjikan oleh tersangka bisa mengangkat anak korban sebagai guru tidak tetap," jelas Budi Artama, Selasa (19/1) di Bangli, Bali.
Untuk memuluskan rencananya, tersangka meminta uang kepada korban secara bertahap sejak April 2015, dan hingga saat ini totalnya sudah mencapai Rp 117 juta yang sudah diserahkan korban.
Dalam melakukan pembayaran kepada tersangka, korban dimintai uang selama enam tahap. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan oleh tersangka, anaknya tidak diangkat sebagai guru.
Anehnya korban baru menyadari jika dirinya tertipu setelah tersangka menyerahkan sejumlah berkas yang dikira awalnya oleh korban sebagai SK pengangkatan dari anaknya sebagai GTT. "Setelah dibuka ternyata isi surat-surat yang diberikan tersangka kepada korban hanya fotokopi sertifikat tanah," bebernya.
Menyadari dirinya ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bangli. Polisi langsung bergerak menangkap GG. Berdasarkan hasil interogasi, GG adalah residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara sebanyak tiga kali. Awalnya tersangka masuk penjara karena melakukan penusukan. Selanjutnya, lepas dari penjara, kembali berulah melakukan kasus penganiayaan dan terakhir kasus narkoba.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengaku nekat melakukan aksi penipuan karena kepepet kebutuhan ekonomi sehari hari. "Uang yang saya dapatkan saya habiskan untuk bersenang-senang," ungkapnya GG yang selama ini dikenal juga sebagai salah satu preman yang cukup ditakuti di Bangli.
GG mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dengan cara mengaku sebagai calo PNS. Meski demikian, polisi tidak langsung mempercayai begitu saja. "Pemeriksaan masih akan kita lakukan untuk memperdalam dan pengembangan kasus," ungkap Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.