Mengaku polisi, pria di Riau cabuli siswi SMA
Akibat perbuatan polisi gadungan tersebut korban kini tengah hamil.
RT (29 tahun), warga jalan Sudirman kabupaten Bengkalis Riau ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Bengkalis lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur inisial MA (16), pada Maret 2016 lalu, hingga hamil.
Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memperdaya siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas tersebut, yang berdomisili di sebuah desa kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Ino Harianto mengatakan, RT ditangkap petugas saat berada di sebuah warung gorengan depan Kantor PDAM Bengkalis Wonosari, Kamis (19/5).
"Sebelum diringkus pelaku sempat menjadi buronan berdasarkan laporan korban bersama dengan ayah korban inisial D pada 23 Maret lalu," kata Ino, Jumat (20/5).
Kepada polisi, korban mengaku diperkosa RT yang mengaku anggota polisi. Kemudian petugas menyelidikinya, Provost Polres Bengkalis pun mendatangi rumah kos RT. Namun yang ada saat itu seorang polisi inisial Y yang bertugas di Polsek Bantan.
"Kemudian Anggota Provost Polres Bengkalis segera membawa Y dan dihadapkan kepada korban, ternyata Y tidak dikenal oleh korban begitu pula sebaliknya," katanya.
Usut punya usut, RT yang memang tinggal satu kos dengan Y itu, mengaku sebagai anggota polisi. Tak ayal, Satreskrim Polres Bengkalis pun langsung memburu keberadaan RT dan terendus sedang di Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan Y, anggota polisi yang asli, dilepaskan karena tidak bersalah.
"Akhirnya, petugas berhasil meringkus tersangka RT di Pariaman. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Ino.
Baca juga:
Diculik dari rumah, bocah 6 tahun dicabuli di semak-semak
Tiru adegan film porno 3 bocah bersaudara cabuli tiga teman
Seorang anak tuna rungu di Padang mengaku dicabuli 2 orang
Marak kasus pencabulan anak, Pemkot Depok diminta turun tangan
150 Polisi amankan sidang putusan kasus pencabulan Soni Sandra
Sony Sandra dituntut hukum kebiri
Diancam dibeberkan aibnya, WK dihamili 2 pria dewasa
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.