Menghapus Kekerasan Seksual Harus Menjadi Kepedulian Bersama
Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk terlibat dan peduli dalam upaya menghapus kekerasan seksual. Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati mengungkapkan, pada tahun 2019, kasus kekerasan seksual yang terjadi sebanyak 431.471 dan angka itu sangat besar.
Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk terlibat dan peduli dalam upaya menghapus kekerasan seksual. Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati mengungkapkan, pada tahun 2019, kasus kekerasan seksual yang terjadi sebanyak 431.471 dan angka itu sangat besar.
"Bentuk-bentuk kekerasan seksual apa saja? Kalau kita melihat di mana ranahnya, ada ranah pribadi, ada ranah publik, dan ada ranah negara. Kalau di ranah pribadi ini yang paling banyak 75% dan itu terjadi dalam (bentuk) kekerasan fisik kemudian 25% itu terjadi dari kekerasan seksual," jelasnya dalam Dialog Interaktif bersama Pemangku Kebijakan untuk Mendukung Penghapusan Kekerasan Seksual yang digelar secara virtual oleh Youthizen, Jumat (4/9).
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kepala ular raksasa tersebut ditemukan? Pasca kejadian gempa bumi yang berkekuatan 7,6 skala richter ini telah merusak beberapa bangunan dan salah satu sekolah hukum di kota ini. Pada proses pembongkaran ternyata pada pondasi bangunan ini ditemukan sebuah patung yang berasal dari zaman Aztec 500 tahun lalu.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Hadir juga pembicara dari Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Valentina Gintings.
Dalam penjelasannya, Retty menambahkan, jika dilihat dari ranah publik, kekerasan seksual ini bisa bermacam-macam. Dia menyebut 9 jenis kekerasan seksual yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Kesembilan jenis kekerasan seksual itu dibuat berdasarkan laporan yang masuk ke Komnas perempuan di Indonesia. Akan tetapi, beberapa jenis kekerasan seksual masih belum dipayungi oleh hukum.
"Kekerasan seksualnya paling banyak ini ada 57%, kemudian kekerasan fisik ada 21%. Artinya bahwa, ini angka yang sangat sangat sangat besar diambil pada tahun 2019," jelas Retty.
Yang sangat memprihatinkan adalah kenyataan yang menunjukkan bahwa kekerasan seksual di ranah privat atau personal banyak yang merupakan incest atau hubungan sedarah. Hal ini menandakan bahwa kekerasan seksual juga dapat terjadi di rumah, yang memiliki kesan aman. Namun, ada kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah dan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki relasi keluarga dengan korban seperti ayah tiri, ayah kandung, paman, dan bibi.
Komnas Perempuan juga menyoroti undang-undang yang masih belum memadai dalam mempersoalkan masalah kekerasan seksual.
"Mengapa ini menjadi sulit diadvokasi? Karena kasus yang banyak tadi itu, layanan yang sudah ada sekian ratus, hambatannya hanya satu sebetulnya. Payung hukumnya itu tidak memadai. Jenis kekerasan seksual yang ada tidak dikenali oleh payung hukum yang tersedia. Juga perlindungan bagi korban juga terbatas. Memang sudah ada rumah perlindungan, peraturannya juga sudah ada. Kemudian juga disebabkan karena dukungan pemulihan bagi korban yang minim. (dan) Juga budaya menyangkal dan juga menyalahkan korban. Ini adalah hambatan yang sangat besar. Itu yang menyebabkan kita jadi agak sulit dalam advokasi ini," papar Retty.
Walau sudah ada UU KDRT dan aturan lain di bagian anak, menurut Retty itu saja tidak bisa mengakomodir semua korban kekerasan seksual di Indonesia. Belum lagi jika terjadi kecacatan fisik akibat dari kekerasan seksual, pelakunya hanya mendapat hukuman berupa 10 tahun penjara atau denda beberapa puluh juta.
"Memang sudah ada di UU KDRT kemudian yang di bagian anak. Cuma saja menurut saya itu tidak bisa mengakomodir semuanya. Jika terjadi kecacatan pada anak korban kekerasan seks, pelaku hanya dihukum 10 tahun dan denda berapa puluh juta. Sehingga efek pemberatan tidak ada. Jika hal tersebut dilakukan oleh relasi, seperti guru dan orang tuanya, seharusnya ada efek pemberatannya. Payung hukum tidak cukup kuat," ujarnya.
Retty juga menyampaikan bahwa ketidakmampuan hukum untuk menjangkau korban kekerasan seksual dengan berbagai jenis dapat membuat korbannya enggan melakukan pelaporan.
Selain itu , Retty juga menyarankan agar sebaiknya dilakukan perubahan atau pembetulan cara pandang dari para pelaku. Oleh karena itu, pelaku membutuhkan waktu yang lebih lama agar dapat dibenahi pola pikirnya. Retty juga menyayangkan akan minimnya pemulihan bagi para korban dari kasus-kasus kekerasan seksual.
"Korban biasanya hanya dipanggil untuk menceritakan sesuatu. Kadang korban tidak mau. Ya wajar dia tidak mau, dia mau ketemu banyak orang kemudian menceritakan sesuatu yang itu tidak pantas untuk diceritakan. Dan dia tetap dipaksa untuk datang. Harusnya korban dipulihkan dulu, kemudian baru dibawa ke pengadilan," jelasnya.
Retty juga mengatakan bahwa untuk melakukan pencegahan dan intervensi, tidak cukup jika hanya dilakukan oleh Komnas perempuan saja. Oleh karena itu, penghapusan kekerasan seksual harus dilakukan bersama-sama, dimulai dari individu sampai dengan perilaku kultur bersama.
Sementara itu, menanggapi Retty terkait aturan seputar kekerasan seksual, Valentina mengatakan bahwa pihak Kementerian sudah menggalakkan perihal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada DPR.
"Kami kemarin rapat kerja dengan DPR untuk memastikan bahwa RUU PKS harus tetap menjadi pokok pembahasan. Artinya, kami memahami bahwa RUU PKS ini menjadi sangat krusial untuk diselesaikan, karena oke kita sudah punya UU perlindungan anak, kita udah punya UU 17 tahun 2016 tentang pemberatan hukuman pada pelaku kekerasan seksual, khususnya untuk orang terdekat, tenaga pendidik, itu sudah ada, sudah sangat jelas disebutkan," ujar Valentina.
Reporter Magang: Maria Brigitta Jennifer