Mengidap Kelainan Seksual, Kakek di Tulungagung Cabuli 6 Anak Laki-laki
Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI no 23 tahun 2003.
Kelakuan Muanam, benar-benar bejat. Pria berumur 50 tahun asal Boyolangu, Tulungagung ini diduga telah mencabuli 6 Orang anak-anak. Mirisnya, semua korban pencabulan Muanam adalah anak laki-laki.
Kelakuan Muanam ini baru berhenti, setelah polisi menangkap pengusaha warung kopi tersebut di rumahnya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan tersangka diketahui mengalami kelainan seksual itu sejak 11 tahun silam, tepatnya pada 2008 lalu. Saat itu, dia diketahui telah mencabuli beberapa anak laki-laki.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Merasa kelakuannya aman-aman saja, tersangka terus melakukan perbuatan bejatnya itu hingga 2018 lalu. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya sudah ada 6 Anak laki-laki yang melaporkan tersangka.
"Korban yang teridentifikasi baru 6. Semoga dengan terungkapnya kasus ini, akan ada korban-korban lain yang berani melapor," katanya, Jumat (29/11).
Hal senada disampaikan oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi. Dia menyatakan, Subdit Asusila baru dapat mengungkap dan menangkap tersangka pada November 2019 ini. Tersangka ditangkap langsung di rumahnya tanpa perlawanan.
Korban Diancam Hingga Diberi Uang
Pitra menyebut Muanam melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban. Bahkan, ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam.
"Para korban tidak berani melapor karena ada ancaman dan diberikan uang agar tidak melapor," katanya.
Dia menambahkan, kejadian ini terjadi di belakang warung kopi milik tersangka. Awalnya, Muanam meminta nomor whatsapp para korban. Lalu, dia mengajak korban untuk ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, Muanam akhirnya meminta korban memuaskan nafsunya.
"Modusnya anak-anak di bawah umur, diajak minum kopi. Tersangka punya usaha warung kopi, anak-anak muda diajak minum kopi. Dia minta nomor whatsapp, terjadi komunikasi sampai anak-anak diiming-imingi," tegasnya.
Polisi Selidiki Korban Lain
Pitra menyebut, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk menguak kelakuan bejat tersangka. Termasuk diantaranya, menyelidiki apakah ada korban lain selain dari 6 anak yang telah melapor.
"Nanti siapa-siapa saja korbannya kita akan selidiki terus. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur, yang penting di sini kita bisa menindaknya. Total korban sampai saat ini ada 6. Itu rata-rata umurnya 14 sampai 16 tahun, korbannya laki-laki semua. Dia melakukan sodomi juga," tandasnya.
Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas tersangka saat melakukan aksinya hingga handphone milik tersangka.
Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI no 23 tahun 2003.
(mdk/ray)