Menhan Minta Pengeroyok Anggota TNI Dihukum Berat
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menuturkan, siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan harus ditindak tegas. Sebab, kata dia, TNI dan Polri adalah garda terdepan membela NKRI.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ikut angkat bicara terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi terhadap dua anggota TNI, di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Dia berharap aksi itu terakhir terjadi di Indonesia.
"Itu tidak boleh terjadi, saling menghormati, saya lihat tentaranya sudah mengalah menghormati kepalanya ke senggol, dia menegur premannya malah marah itu harus diambil tindakan tegas," ujarnya di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (16/12).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
Menurutnya, siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan harus ditindak tegas. Sebab, kata dia, TNI dan Polri adalah garda terdepan membela NKRI.
"Melawan aparat itu ada hukumannya, baik tentara maupun polisi," tegasnya.
Ryamizard menambahkan, apabila orang tersebut sudah berani dengan aparat penegak hukum maka sangat mungkin bakal menindas orang lain.
"Apalagi orang orang kecil dipites kali sama dia, tidak boleh terjadi. Hukumannya yang berat. Itu tidak boleh terjadi, mungkin emosi, tapi tidak boleh terjadi," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang pelaku pengeroyokan anggota TNI AL, Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Lima orang itu berinisial HP, AP alias B, IH, SR dan D.
Adapun peran kelima tersangka mayoritas ikut melakukan pemukulan tersebut. Tersangka AP alias P memegang tangan korban sambil mengarahkan ke belakang.
"Tangan korban dipegang otomatis pelaku lain bisa memukul Kapten Komaruddin," katanya.
Kemudian tersangka HP alias E mendorong bagian dada. Tersangka D menarik korban untuk tujuan menahan dan juga melakukan pemukulan pada Pratu Rivonanda.
"Sedangkan tersangka IH juga melakukan pemukulan saat Pratu Rivonanda berusaha melerai tapi malah didorong. SR alias S perempuan 25 tahun, juga melakukan pemukulan terhadap korban," jelas dia.
Kelima pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai para pelaku saat melakukan pengeroyokan.
Baca juga:
Cerita Perburuan Tersangka Pemukul Anggota TNI di Ciracas
Kodam Jaya Minta Warga Laporkan Anggota TNI Terlibat Perusakan Rumah Jukir
Ini Tampang Pengeroyok TNI Saat Dibekuk Polisi
Usut Anggota Terlibat Pembakaran Polsek Ciracas, POM TNI Periksa Video Amatir
Pasutri Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas Sempat Kabur ke Depok
Ini Peran Lima Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas